AYOINDONESIA.COM -- Sebagaimana diketahui, pemerintah tidak akan lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Adapun tenaga honorer yang ada sekarang, akan diselesaikan masa tugasnya sampai batas waktu tahun 2023.
Kabar tersebut tentu saja menydihkan para tenaga honorer yang sudah menyandarkan nasib dan pendapatannya pada pekerjaan mereka selama ini.
Tetapi, pemerintah punya alasan jelas mengenai penghapusan status mereka.
Alasan tenaga honorer dihapus
Dilansir dari Republika, alasan pemerintah menghapus tenaga honorer, karena dianggap mengacaukan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya ada dua status kepegawaian ASN yang saat ini diakui oleh undang-undang, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Sementara itu, pegawai di lingkungan pemerintah yang boleh diserahkan nasibnya kepada pihak ketiga (outsourcing) hanya tenaga kebersihan dan tenaga keamanan.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi PNS!
Bisakah tenaga honorer menjadi ASN?
Pada 2005-2014: sebanyak 1.070.092 tenaga honorer diangkat menjadi ASN. Selain itu, ada 775.884 ASN dari pelamar umum yang kemudian diangkat jadi PNS.
Lalu pada 2012, sebanyak 209.872 dari 648.462 tenaga honorer kategori II lulus seleksi CPNS. Artinya hanya tersisa 438.590 tenaga honorer pada saat itu.
Kemudian pada 2018-202, sebanyak 438.590 tenaga honorer kategori II mengikuti seleksi CPNS dan CPPPK. Setelah proses ini, tersisa 410.010 tenaga honorer kategori II.
Terakhir, pada 2021, ada 51.492 tenaga honorer kategori II yang mengkuti seleksi CPNS dan CPPPK.
Artikel Terkait
Khusus Tenaga Honorer! Segera Perbarui Akun Pendataan Non ASN Anda sebelum Akses Ditutup
Masih Banyak Tenaga Honorer yang Kebingungan, Simak Cara dan Proses Data di Website Pendataan non-ASN
Daftar Lengkap Kategori Tenaga Honorer Tidak Bisa Ikut PPPK dan CPNS Tahun 2022
3 Kategori Tenaga Honorer ini Jadi Prioritas Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022
Ternyata Segini Gaji Guru P3K 2022, Tenaga Honorer yang Lulus Seleksi Dijamin Full Senyum!
Sering Bikin Masyarakat Bingung, Simak Perbedaan Tenaga Honorer, PPPK, PNS, ASN, CPNS, dan CASN
Tenaga Honorer Jangan Sampai Terlewat! Ada Menu Baru yang Wajib Diisi pada Akun Pendataan Non ASN
Ketahui Perbedaan Tenaga Honorer, PPPK, PNS, ASN, CPNS, dan CASN
Sertakan Dokumen Ini Saat Finalisasi Pendataan Non ASN Sebelum 31 Oktober 2022, Tenaga Honorer Tak Boleh Lupa!
Penting! Tenaga Honorer Jangan Lakukan Hal Ini agar Lolos Seleksi Administrasi P3K 2022