AYOINDONESIA.COM -- Tenaga honorer kabarnya akan dihapuskan pada tahun 2023. Tetapi, pemerintah memberikan peluang untuk diangkat sebagai CPNS 2023.
Bagi honorer yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 harus mempersiapkan beberapa syarat agar bisa terangkat.
Persyaratan tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi CPNS 2023 tertuang dalam pasal 8 Peraturan Perintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Baca Juga: Guru Honorer Jadi Prioritas P3K 2022: Begini Mekanisme untuk Pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum
Dalam pasal 8 PP 48 tahun 2005 telah ditegaskan semua pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi dilarang mengangkat atau merekrut tenaga honorer kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP nomor 49 tahun 2018 terkait Manajemen PPPK. Sehingga instansi pemerintah diberikan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.
Untuk itu bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 harus memenuhi persyaratan umum berikut.
1. Agar terangkat menjadi CPNS 2023, tenaga honorer memiliki usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
Artikel Terkait
Ada Perbedaan Syarat Lulusan SMA dan S1, Siapkan Berkas PDF Ini untuk CPNS 2023
16 November Hari Angklung Sedunia dan Dijadikan Doodle Google, Begini Sejarah Angklung
Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Segera Dibuka, Kali ini Ada Bantuan hingga Rp 4,2 Juta!
Cara Cepat dan Syarat Lengkap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
Sesuai Data, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 8.486 Pasien
Hati-Hati Pendaftar P3K 2022, Harus Perhatikan Ini agar Kamu Lolos!
Ikuti 2 Cara Ini Untuk Mengecek Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022
Dipastikan Akan Naik, Ini Urutan UMP 2022 dari Tertinggi hingga Terendah di Indonesia
Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 dan Melakukan Sanggahan
Hore! BKN Resmi Umumkan Perpanjangan Pendaftaran PPPK 2022 Khusus Kategori Pelamar Berikut Ini