AYOINDONESIA.COM -- Tenaga honorer yang termasuk dalam kriteria tertentu kabarnya bisa terangkat menjadi CPNS 2023.
Meskipun hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait penerimaan CPNS 2023, tetapi tenaga honorer yang memiliki kriteria tertentu berpeluang besar menjadi ASN dengan status PNS ataupun PPPK.
Selain, memiliki kriteria tertentu untuk diangkat menjadi CPNS 2023. Tenaga honorer juga harus memenuhi dokumen yang diperlukan untuk mendaftar.
Baca Juga: Hore! BKN Resmi Umumkan Perpanjangan Pendaftaran PPPK 2022 Khusus Kategori Pelamar Berikut Ini
Informasi yang beredar saat ini, pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Meski demikian, mereka masih memiliki kesempatan untuk bisa menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemerintah melalui Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu memastikan seleksi CPNS 2023 akan dibuka.
Tetapi prioritas Rekrutmen CPNS 2023 akan difokuskan untuk tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi.
Untuk itu bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 harus memenuhi syarat.
Artikel Terkait
Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Segera Dibuka, Kali ini Ada Bantuan hingga Rp 4,2 Juta!
Cara Cepat dan Syarat Lengkap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
Sesuai Data, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 8.486 Pasien
Hati-Hati Pendaftar P3K 2022, Harus Perhatikan Ini agar Kamu Lolos!
Ikuti 2 Cara Ini Untuk Mengecek Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022
Dipastikan Akan Naik, Ini Urutan UMP 2022 dari Tertinggi hingga Terendah di Indonesia
Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 dan Melakukan Sanggahan
Hore! BKN Resmi Umumkan Perpanjangan Pendaftaran PPPK 2022 Khusus Kategori Pelamar Berikut Ini
Tenaga Honorer Dihapus? Jangan Khawatir, Segera Siapkan Dokumen Ini agar Terangkat Jadi CPNS 2023
Pelamar PPPK Harus Memperhatikan Hal Ini, Awas Jangan Sampai Dilewatkan!