AYOINDONESIA.COM -- Informasi kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sampai saat ini masih santer jadi sorotan.
Mengingat laju inflasi dan biaya hidup yang semakin meroket, rencana kenaikan UMP akhirnya terealisaikan.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah telah mengumumkan kenaikan UMP pda 21 November 2022 lalu.
Kendati belum merata, Ida Fauziha memberikan kelongaran untuk pemerintah daerah mengumumkan UMP hingga 28 November 2022.
Dikutip AyoIndonesia.com dari Instagram Kemenker, Rabu 23 November 2022.
"Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November," ujar Ida Fauziah melalui Instagram resmi Kemenker, Rabu 23 November 2022.
"Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember," lanjutnya.
Bukan tanpa alasan, perubahan ini dilakukan untuk menetapkan upah pekerja dengan matang.
Artikel Terkait
5 Hari Lagi! Menaker Segera Umumkan UMP dan UMK 2023 di Seluruh Indonesia
UMP DKI Jakarta Ternyata Kalah Tinggi dari UMK Kota Tetangganya, Ini Daftar Upah Minimum di Jabodetabek
Bukan Bandung, Inilah Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat
UMP 2023 Diprediksi Naik: Buruh Ingin Kenaikan 13 % tapi Bagaimana dengan Pemerintah?
SAH! Naik hingga 6 Persen, Ini Beberapa Wilayah di Indonesia yang Sudah Mengumumkan Kenaikan UMK 2023
UMP 2023 Jawa Tengah Terendah Se-Indonesia? Berikut Pengumuman Kenaikan Upah yang Disampaikan Menaker
UMP Belum Diumumkan Merata! Catat Tanggal Paling Lambat yang Disampaikan Menker Ida Fauziah
Minta Gubernur Jawa Barat Turun Tangan, Buruh Jabar Bersikukuh Minta Kenaikan UMP 12 Persen, Ini Alasannya