AYOINDONESIA.COM -- Istilah UMP dan UMK saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Hal ini lantaran terkait isu UMP dan UMK yang akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang.
Namun, istilah UMR kini sudah jarang terdengar. Hal ini pun membuat pertanyaan di masyarakat mengapa istilah tersebut sudah jarang terdengar lagi.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik! Ini UMK Purwakarta, Cimahi, Bandung, Sumedang dan Sukabumi
Selain itu, masyarakat ternyata sering kebingungan membedakan ketiganya. Oleh karena itu, artikel ini akan membantu Anda untuk menjelaskan mengenai perbedaan ketiganya.
Sebelum membahas mengenai perbedaan ketiganya, mari simak pembahasan mengenai UMR yang diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 1999.
Pengertian Upah Minimum Menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 1999 Pasal 1
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Artinya, Upah Minimum adalah upah yang diberikan setiap satu bulan sekali yang terdiri dari upah pokok atau upah yang wajib dibayarkan dan di dalamnya termasuk tunjangan.
Baca Juga: UMP Sumatera Utara 2023 Resmi Ditetapkan Naik 7, 45 Persen, Ini Pengaruhnya terhadap UMK
Macam Upah Minimum Regional (UMR) Menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 1999 Pasal 1
1. Upah Minimum Regional Tingkat I untuk selanjutnya disebut UMR Tk.I adalah upah minimum yang berlaku di satu propinsi.
2. Upah Minimum Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMR Tk.II adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
3. Upah Minimum Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMR Tk.II adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
Artikel Terkait
Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Libur Natal dan Tahun Baru Berjalan Stabil, Baru 12 Persen Terisi
Bukan Jakarta! Ternyata Ini 5 Daerah Dengan UMK Tertinggi Se-Indonesia Tahun 2022
Terbaru! Ini Rumus Cara Hitung UMK 2023, Anti Ribet
Sidang Ekspor Minyak Goreng: Pejabat Bea Cukai Akui Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO
Info CPNS 2023: Lulusan SMA Bisa Daftar di 3 Kementrian Ini
LPDP Pamit! Apakah Tidak Lagi Membuka Beasiswa Dalam Negeri Maupun Luar Negeri?
Guru Honorer Yuk Full Senyum! Ini 5 Rekomendasi Ide Kerja Sampingan Terbaik, Ekonomi Auto Melejit
UMP Jateng 2023 Terendah, Berikut Daftar UMP 2023 Di Seluruh Indonesia
PPHAM Alami Kriminalisasi Saat Jalankan Tugas, Komnas Perempuan Ajukan Rekomendasi ke Pemerintah
Ternyata 131.193 Tenaga Honorer Dihapus dari Database Pendataan, Cek Apakah Anda Termasuk?