AYOINDONESIA.COM - Revisi UU ASN akan dibahas oleh DPR RI pada masa persidangan 2022-2023 yang akan ditetapkan menjadi UU.
DPR RI telah memutuskan bahwa ada perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN dalam rapat paripurna pada hari Kamis, 17 November 2022 lalu.
Apabila draf revisi UU ASN akan disahkan menjadi UU, maka ada peraturan yang menggembirakan untuk tenaga honorer.
Baca Juga: Beda dengan yang Lain! Provinsi Ini Tak Mau Hapus Tenaga Honorer, tapi Diangkat Jadi PPPK
Pasalnya, tenaga honorer akan diangkat secara langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini diatur dalam Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pada pasal 131A ayat 1.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS ini mempertimbangkan masa kerja yang paling lama.
Baca Juga: Ternyata 131.193 Tenaga Honorer Dihapus dari Database Pendataan, Cek Apakah Anda Termasuk?
Artikel Terkait
Ternyata 131.193 Tenaga Honorer Dihapus dari Database Pendataan, Cek Apakah Anda Termasuk?
Apa Perbedaan dan Persamaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini!
KPK: Lelang Barang Eks Gratifikasi, Dari Jersey Hingga Logam Mulia
Kabar Baik! BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Rp 600 ribu, Ini Syarat Penerimanya
Hore! Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022 Segera Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya
Penting! Syarat dan Link Pendaftaran Rekrutmen BUMN Batch 2 tahun 2022
Cek Sekarang! Cara Cek Apakah Kamu Salah Satu Penerima BSU Ketenagakerjaan 2022?
5 Alasan dan Solusi Kenapa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Milikmu Belum Cair
Dana BSU Akan Cair, Berikut ini Cara Mengetahui Apakah Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan
Hanya 4 Jenis Tenaga Honorer Bisa Langsung Ikut Seleksi CPNS 2023, Intip Dokumen dan Syarat Lengkap