AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan RI melakukan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat.
Hal tersebut menimbang terkait kebutuhan pekerja atau buruh dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.
Adapun dalam penyalurannya, pemerintah pastinya menetapkan kriteria tertentu, sebagai penerima bantuan agar tepat sasaran.
Namun kabarnya, beberapa pekerja disebutkan masih tidak mendapatkan BSu dari pemerintah.
Lantas apa penyebabnya? Apakah ada kriteria khusus bagi penerima BSU? Seimak informasi berikut.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian bantuan pemerintah.
Penerima Subsidi Gaji/Upah memang memiliki kriteria tertentu. Pemerintah akan memberikan BSU kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang bukan barang.
Adapun pekerja atau buruh yang diberikan memiliki syarat tertentu yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Apakah Ada Namamu di Daftar Penerima BSU Kali Ini? Begini Cara Cek dengan Cepat dan Mudah
Artikel Terkait
BSU Tahap 7 Cair Bulan Oktober 2022? Lengkapi Syarat dan Segera Ambil di Kantor Pos
Status Tersalurkan tapi Belum Cair? Tenang, Ini Dugan BSU Tahap 7 Belum Masuk Rekening
Kabar Baik! BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Rp 600 ribu, Ini Syarat Penerimanya
Cek Sekarang! Cara Cek Apakah Kamu Salah Satu Penerima BSU Ketenagakerjaan 2022?
5 Alasan dan Solusi Kenapa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Milikmu Belum Cair
Dana BSU Akan Cair, Berikut ini Cara Mengetahui Apakah Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan
Apakah Ada Namamu di Daftar Penerima BSU Kali Ini? Begini Cara Cek dengan Cepat dan Mudah