AYOINDONESIA.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Jawa Timur akhirnya telah ditetapkan.
Besaran kenaikan UMP 2023 senilai 7,8 persen atau Rp 148.677 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 2022.
UMP 2023 di Jawa Timur mencapai Rp 2.040.244 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Naik Tidak? Buruh dan Pemprov Tak Sejalan hingga Mau Dibawa ke Jalur Hukum
Kenaikan upah minimum tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Lantas, setelah mengetahui UMP berapakah upah minimum UMK 2023 di masing-masing Kabupaten/Kota utamanya di Jawa Timur?
Tenang saja, untuk saat ini Pemerintah sedang menghitung besarannya yang akan disampaikan paling lambat 7 Desember 2022.
Agar tidak bertanya-tanya berapakah UMK 2023 di masing-masing Kabupaten/Kota, berikut estimasi perhitungan upah minimum di empat wilayah Plat M.
Baca Juga: UMP Naik 7,88 Persen, UMK 2023 Karawang Bakal Lebih Besar dari UMK Bekasi, Jadi Berapa?
Artikel Terkait
Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Berikut Ketentuan Program Sosial Permakanan Bagi Lansia
Perjuangan Guru Honorer 13 Tahun Terabas Hutan, Jalan Kaki Hindari Binatang Buas Dibayar Rp100 Ribu
BKN Hapus 7 Kategori Tenaga Honorer Ini, 143.796 Orang Tidak Bisa Log In Pendataan Database, Kamu Termasuk?
CPNS 2023 Segera Dibuka! Tengok Formasi, Syarat, Tahapan, dan Alur Seleksi Lengkap
Kamu Tidak Menerima BSU? Ternyata Ini Kriteria bagi Penerima BSU Pemerintah
Pastikan Nominal Utuh! Segera Cek Rekening, Bansos PKH Tahap 4 Dikabarkan Cair Bulan Desember 2022
Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat CPNS 2023 dengan 4 Syarat Ini, Jangan Sampai Terlewat!
Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah 5 Keuntungan jika Lolos Jadi PNS
Kabar Gembira! Rekrutmen BUMN Telah Dibuka, Simak Alur Pendaftaran dan Tata Caranya
Hilal CPNS dan PPPK 2023 Semakin Terlihat! MenPANRB Sebut Ada 3 Kategori Utama