AYOINDONESIA.COM - Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 7,8 persen.
Besaran kenaikan UMP 2023 tersebut sebesar Rp 148.677 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 2022.
UMP 2023 di Provinsi Jawa Timur mencapai Rp2.040.244 yang segera berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan upah minimum tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Lantas, setelah mengetahui besaran UMP berapakah upah minimum UMK 2023 di masing-masing Kabupaten/Kota utamanya di Provinsi Jawa Timur?
Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan berapa besaran UMK 2023 yang akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 nanti.
Bagi Anda yang terus bertanya-tanya besaran UMK di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Naik Tidak? Buruh dan Pemprov Tak Sejalan hingga Mau Dibawa ke Jalur Hukum
Artikel Terkait
Perjuangan Guru Honorer 13 Tahun Terabas Hutan, Jalan Kaki Hindari Binatang Buas Dibayar Rp100 Ribu
BKN Hapus 7 Kategori Tenaga Honorer Ini, 143.796 Orang Tidak Bisa Log In Pendataan Database, Kamu Termasuk?
CPNS 2023 Segera Dibuka! Tengok Formasi, Syarat, Tahapan, dan Alur Seleksi Lengkap
Kamu Tidak Menerima BSU? Ternyata Ini Kriteria bagi Penerima BSU Pemerintah
Pastikan Nominal Utuh! Segera Cek Rekening, Bansos PKH Tahap 4 Dikabarkan Cair Bulan Desember 2022
Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat CPNS 2023 dengan 4 Syarat Ini, Jangan Sampai Terlewat!
Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah 5 Keuntungan jika Lolos Jadi PNS
Kabar Gembira! Rekrutmen BUMN Telah Dibuka, Simak Alur Pendaftaran dan Tata Caranya
Hilal CPNS dan PPPK 2023 Semakin Terlihat! MenPANRB Sebut Ada 3 Kategori Utama
UMP 2023 Jawa Timur Naik jadi Rp2,04 Juta! Cek Besaran UMK 2023 di Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan