Nasib Tenaga Honorer Pasca Pendataan, DPR: Pemerintah Siapkan 3 Opsi Masa Depan Non ASN

- Jumat, 2 Desember 2022 | 09:37 WIB
3 Pilihan Masa Depan Non-ASN, Nasib Tenaga Honorer Pasca Pendataan
3 Pilihan Masa Depan Non-ASN, Nasib Tenaga Honorer Pasca Pendataan

Meski begitu Anas menegaskan bahwa bukan berarti bidang yang lain tidak akan diprioritaskan namun penyesuaian tersebut nantinya akan dilakukan bertahap sehingga pelayanan dasar akan menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.

Baca Juga: BKN Hapus 7 Kategori Tenaga Honorer Ini, 143.796 Orang Tidak Bisa Log In Pendataan Database, Kamu Termasuk?

“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkan dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” imbuh Anas.

Dikutip tim AyoIndonesia pada 2 Desember 2022 melalui YouTube resmi DPR RI, Yanuar Prihatin Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi PKB ini juga menyampaikan hal senada mengenai nasib tenaga honorer pasca pendataan pada kesempatan yang berbeda.

“Tapi apapun opsinya tetap harus diperlukan kajian mendalam dari berbagai macam aspek, aspek legislasinya, aspek keuangnnya anggarannya, aspek sosiologinya, aspek antropologinya dan seterusnya,” ujarnya saat ditanya mengenai nasib tenaga honorer pasca pendataan.

Yanuar mengatakan bahwa opsi tersebut masih memerlukan kajian mendalam di berbagai aspek dan bukan hanya menjadi fokus pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas ASN masa depan.

“Tapi ini nggak cukup harus manusia juga di UP atau ditingkatkan kualitas aparatur ASN-nya ditingkatkan yang kedepannya harus ada pilot project."

"Pilot project berbasis pada keunggulan birokrasi di daerah. Saya kira pemerintah harus mulai fokus pada pengembangan birokrasi daerah,” ujarnya saat menerangkan tentang cara merealisasikan ide reformasi tematik pemerintah.***

 

 

Halaman:

Editor: Novia Tri

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X