AYOINDONESIA.COM -- Dana Bantuan Sosial Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II dikabarkan sudah cair.
Bansos KJP Plus tahap II diketahui sudah cair sejak 1 Desember 2022 hingga 31 desember nanti.
Adapun yang mendapatkan bansos KJP Plus tahap II adalah siswa -siswi atau peserta didik yang masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Waluyo Hadi KJP Plus tahap II telah disalurkan pada 803.121 peserta didik.
Disampaikan Waluyo Hadi, pemerintah DKI Jakarta telah merinci pencairan KJP Plus untuk jenjang SD hingga SMA dan SMK.
Lantas syarat yang harus dilengkapi untuk mencairkan KJP Plus tahap II dari pemerintah DKI Jakarta tersebut?
Dilansir AyoIndonesia.com dari kjp.jakarta.go.id pada Sabtu, 3 Desember 2022, inilah persyaratan serta dokumen yang harus dilengkapi siswa menerima KJP Plus.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? KJP Plus Tahap II Cair Sejak Awal Desember, Cek Jumlahnya!
Diantaranya, siswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara untuk dokumen dan berkas, persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2022 diantaranya:
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
Baca Juga: Cair Bulan Desember! KJP Plus Tahap II Telah Disalurkan untuk Jenjang SD hingga SMA dan SMK, Segini Nilainya
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
***
Artikel Terkait
KJP Plus Oktober 2022 untuk SD, SMP, SMA Sudah Cair? UPT P4OP Sarankan Hal Ini
Panduan Tutup Rekening KJP Plus Bagi Penerima Kelas 12 SMA dan SMK yang Sudah Lulus
Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair, Ini yang Perlu Dilakukan untuk Mendapatkan Uangnya
Lulus Sekolah? Ini Cara Tutup Rekening KJP Plus dan yang Perlu Dilakukan untuk Dapat Dana KJMJ
Cair Bulan Desember! KJP Plus Tahap II Telah Disalurkan untuk Jenjang SD hingga SMA dan SMK, Segini Nilainya
Sudah Tahu Belum? KJP Plus Tahap II Cair Sejak Awal Desember, Cek Jumlahnya!