Tuntaskan Status Guru Honorer! Mendikbud Beri Kebijakan Baru di Seleksi PPPK 2023

- Selasa, 6 Desember 2022 | 12:58 WIB
Tuntaskan Status Guru Honorer! Mendikbud Beri Kebijakan Baru di Seleksi PPPK 2023 (Ayobandung.com / Kavin Faza)
Tuntaskan Status Guru Honorer! Mendikbud Beri Kebijakan Baru di Seleksi PPPK 2023 (Ayobandung.com / Kavin Faza)

AYOINDONESIA.COM - Guru honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahun ini tak perlu risau.

Pasalnya, pada tahun 2023 guru honorer tetap menjadi prioritas di seleksi PPPK.

Penuntusan status guru honorer ini memang menjadi PR Pemerintah, karena dari tahun ke tahun masih belum maksimal.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Pelamar Prioritas yang Tidak Lolos PPPK 2022 Diangkat CPNS 2023

Akan tetapi, ada kabar terbaru pada seleksi P3K tahun 2023 yang tentunya akan menguntungkan untuk guru honorer.

Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa seleksi tahun depan bukan hanya guru honorer yang menjadi prioritas Pemerintah.

Tetapi juga tenaga kesehatan yang berstatus honorer akan menjadi prioritas pertama.

Hal tersebut resmi disampaikan oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, dalam acara Rapat Koordinasi dan arahan dalam rencana pengadaan ASN pada Rabu 30 November 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kota Bandung, Simak Rinciannya di Sini!

Kendati demikian, MenPANRB juga turut menyampaikan bahwa selain dua kategori tersebut, Pemerintah juga akan menyiapkan formasi untuk sektor-sektor lain yang memang dibutuhkan.

Dari hasil Rapat Koordinasi, Mendikbud Nadiem Makarim juga turut menyampaikan kebijakan baru khususnya untuk penuntusan guru honorer di seleksi P3K 2023.

Dikutip AyoIndonesia.com pada Selasa, 6 Desember 2022 dari YouTube FANDI AP, berikut kebijakan baru yang disampaikan Mendikbud:

1. Jika pada Februari hingga Maret 2023, Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka Pemerintah Pusat yang akan melengkapi formasi tersebut. 

Baca Juga: Mantul! 320 Ribu Honorer Akan Diangkat PPPK Guru 2022 , Mendikbud Nadiem Makariem Singgung Gaji dan Tunjangan

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X