AYOINDONESIA.COM -- Jadwal Kartu Prakerja gelombang 48 resmi dibuka masih terus menjadi incaran masyarakat. Benarkah akan dibuka akhir Desember ini? Simak penjelasan dan cara daftarnya agar lolos seleksi.
Program Kartu Prakerja ialah program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan bantuan biaya pelatihan ke masyarakat yang berhak menerima.
Peserta yang nantinya akan mendaftar pada program Kartu Prakerja gelombang 48 bisa mendapat manfaat berupa bantuan pelatihan kompetensi kerja atau kewirausahaan.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Login di Link Ini Untuk Dapatkan Rp 4,2 Juta
Sebelum mengulas jadwal Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka, calon pendaftar yang belum memiliki akun agar segera membuat melalui laman Prakerja.go.id.
Jika tidak ada perubahan, cara untuk membuat akun Kartu Prakerja gelombang 48, calon pendaftar masuk ke laman prakerja.go.id, lalu ketik alamat email aktif pada halaman depan, klik bulatan yang berwarna biru.
Selanjutnya, masukkan kembali alamat email yang sudah didaftarkan dan juga kata sandi yang dibuat. Kemudian pilih lanjutkan dengan klik 'Daftar'.
Akan ada link verifikasi yang masuk ke email terdaftar, lanjutkan dengan klik "verifikasi sekarang". Apabila telah dilakukan verifikasi akun sudah resmi terdaftar.
Artikel Terkait
Khusus Lulusan S1! Inilah 11 Formasi yang Akan Dibuka pada Rekrutmen CPNS 2023
CPNS 2023 Segera Dibuka, Sudah Tahu Belum Alur Seleksinya? Yuk Simak!
Asyik! Ada Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta
Asyik! Pemerintah Berencana Akan Menaikkan Gaji Pokok PNS 2023 hingga 7,7 Persen, Berikut Penjelasannya
Cek Fakta! Benarkah Pelamar Prioritas yang Tidak Lolos PPPK 2022 Diangkat CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka! Ini 11 Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan
Tuntaskan Status Guru Honorer! Mendikbud Beri Kebijakan Baru di Seleksi PPPK 2023
Hore! 32 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi P3K 2022, Nadiem Sebutkan Ada 3 Kebijakan Baru Tahun Ini
Eduversal Foundation Kembali Adakan Penggalangan Donasi Lewat EduRun 2022
Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun Depan, Penuhi Syarat Ini Langsung Diangkat CPNS 2023