AYOINDONESIA.COM -- PPPK adalah istilah yang sering didengar oleh masyarakat beberapa belakangan waktu ini.
Istilah PPPK saat ini juga ramai dicari dan diperbincangkan karena tahun ini pemerintah mengadakan seleksi PPPK.
Alhasil, banyak masyarakat yang ingin mencari tahu lebih dalam mengenai pengertian, persyaratan, hak, dan arti Nomor Induk PPPK.
Adapun pengertian, hak, persyaratan, dan arti Nomor Induk PPPK adalah sebagai berikut.
Pengertian PPPK Menurut Peraturan BKN No 1 Tahun 2019
Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Jawa Barat, Simak Rinciannya di Sini!
Pasal 1
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Artinya, PPPK adalah pegawai yang bekerja di pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
Hak PPPK Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014
Artikel Terkait
Seleksi Guru PPPK 2022 Sudah Sampai Tahap Apa? Cek Jadwalnya, Jangan Sampai Terlewat!
Jateng Lakukan Ini untuk Kesejahteraan Guru Honorer dan PPPK, Ganjar Pranowo: Pendidik Tak Perlu Khawatir!
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kota Bandung, Simak Rinciannya di Sini!
Cek Fakta! Benarkah Pelamar Prioritas yang Tidak Lolos PPPK 2022 Diangkat CPNS 2023
Tuntaskan Status Guru Honorer! Mendikbud Beri Kebijakan Baru di Seleksi PPPK 2023
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Jawa Barat, Simak Rinciannya di Sini!
Ternyata Begini Materi dan Sistim Penilaian Seleksi PPPK 2022 pada Uji Kompetensi
Hore! Nadiem Makarim Ungkap 3 Mekanisme PPPK 2023 yang Telah Disetujui Jokowi
Kabar Gembira! Kemenag Akan Membuka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Simak Link Live Score Seleksi CAT PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Jawal Selanjutnya