AYOINDONESIA.COM -- Tingginya animo masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon PPPK Jabatan Fungsional membuat banyak masyarakat penasaran.
Tak sedikit masyarakat yang penasaran berapa besaran gaji PPPK Jabatan Fungsional terbaru sampai membuat banyak orang ingin mendaftarkan diri sebagai calon PPPK Jabatan Fungsional.
Padahal PPPK ini berbeda dengan ASN lainnya alias PNS yang tidak memiliki jaminan uang pensiun ketika nanti sudah berhenti menjadi PPPK.
Oleh karena itu, banyak masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai gaji PPPK Jabatan Fungsional terbaru.
Baca Juga: Penting! Ini Masa Hubungan Kerja PPPK Sesuai Peraturan yang Berlaku
Adapun gaji PPPK Jabatan Fungsional terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 (Gaji dan Tunjangan PPPK) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 (Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional).
Gaji PPPK akan diberikan sesuai dengan pangkat atau golongan yang dijabatnya, jenjang, dan masa kerja golongannya.
Berikut ini adalah gambar dari golongan gaji PPPK yang diangkat dalam Jabatan Fungsional menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021.

Selain itu, mengenai rentang gajinya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 yang adalah sebagai berikut.
Artikel Terkait
Ternyata Begini Materi dan Sistim Penilaian Seleksi PPPK 2022 pada Uji Kompetensi
Hore! Nadiem Makarim Ungkap 3 Mekanisme PPPK 2023 yang Telah Disetujui Jokowi
Kabar Gembira! Kemenag Akan Membuka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Simak Link Live Score Seleksi CAT PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Jawal Selanjutnya
Penting! Ini Pengertian, Hak, Persyaratan, dan Arti Nomor Induk PPPK
Penting! Ini Masa Hubungan Kerja PPPK Sesuai Peraturan yang Berlaku