AYOINDONESIA.COM -- Guru honorer yang menjadi pelamar seleksi PPPK 2022 wajib mengetahui hal ini.
Pasalnya, terdapat syarat akhir untuk bisa diangkat dari status guru honorer menjadi pegawai PPPK 2022.
Mengingat saat ini menjelang akhir tahun, seleksi PPPK 2022 telah diujung penantian guru honorer.
Artinya akan segera diumumkan siapa saja yang berhak mendapatkan formasi dan lulus pada seleksi P3K 2022 kali ini.
Seluruh guru pelamar PPPK 2022 akan mendapatkan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 2 dan 3 Februari 2023.
Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Bogor Akan Jadi PPPK, Namun Terganjal Satu Masalah Ini
Berikutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengisi DRH, salah satunya dengan mengunggah beberapa dokumen sebagai syarat akhir pemberkasan yang dijadwalkan pada 22 Februari sampai 13 Maret 2023.
Sementara bagi pelamar P1 yang telah mendapat penempatan ada kemungkinan pemberkasan dilakukan lebih awal.
Dikutip AyoIndonesia.com pada Jumat, 9 Desember 2022 dari kanal YouTube Calon Guru, berikut ini terdapat 10 dokumen wajib sebagai syarat akhir untuk diangkat menjadi ASN 2022, mengacu pada syarat tahun 2021:
1. File Scan berukuran maksimal 1000 KB, Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK, yang telah dibubuhi materai dan tanda tangan.
Artikel Terkait
Hore! Nadiem Makarim Ungkap 3 Mekanisme PPPK 2023 yang Telah Disetujui Jokowi
Kabar Gembira! Kemenag Akan Membuka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Simak Link Live Score Seleksi CAT PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Jawal Selanjutnya
Penting! Ini Pengertian, Hak, Persyaratan, dan Arti Nomor Induk PPPK
Penting! Ini Masa Hubungan Kerja PPPK Sesuai Peraturan yang Berlaku
Gaji PPPK Jabatan Fungsional Terbaru! Ini Rincian dari Golongan I Sampai Golongan XVII
Angin Segar untuk Guru PPPK! Nadiem Makarim Siapkan Rencana agar Upah Guru Tak Nyasar
Ribuan Guru Honorer di Bogor Akan Jadi PPPK, Namun Terganjal Satu Masalah Ini