Daftar Lengkap UMP dan UMK di Pulau Jawa Tahun 2023, UMK Kabupaten Karawang Tertinggi

- Rabu, 14 Desember 2022 | 16:49 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur (Pulau Jawa) resmi mengumumkan kabar UMP dan UMK 2023. (Unsplash/Mufid Majnun)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur (Pulau Jawa) resmi mengumumkan kabar UMP dan UMK 2023. (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur (Pulau Jawa) resmi mengumumkan kabar UMP dan UMK 2023, yang mengalami kenaikan di daerah pimpinannya masing-masing pada awal Desember 2022.

UMP dan UMK di ketiga provinsi tersebut akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 dan akan mulai berlaku tepatnya pada 1 Januari 2023.

Daftar UMP dan UMK di ketiga masing-masing provinsi ini beragam, ada yang mirip dan ada pula yang berbeda jauh.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 2023 Ada 3 Perubahan Aturan untuk Guru dari Kemdikbud, Cek Sekarang!

Adapun daftar UMP dan UMK tahun 2023 di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur adalah sebagai berikut.

Daftar UMP di Pulau Jawa

1. DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.641.854,00

2. Jawa Barat naik menjadi Rp 1.841.487,31

Baca Juga: Suka Begadang Nonton Piala Dunia 2022? Ini Bahayanya Menurut Dokter

3. Jawa Tengah naik menjadi Rp 1.812.935,43

4. D.I. Yogyakarta naik menjadi Rp 1.840.915,53

5. Jawa Timur naik menjadi Rp 2.501.203,11

6. Banten naik menjadi Rp 2.516.971,00

Berdasarkan daftar UMP di Pulau Jawa Tahun 2023, DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah di Pulau Jawa yang mendapatkan UMP tertinggi yaitu Rp 4.641.854,00 dan satu-satunya UMP di pulau Jawa yang capai di nilai 4 juta rupiah sedangkan terendahnya ditempati Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp 1.812.935,43.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X