AYOINDONESIA.COM -- Tahapan Pemilu tahun 2024 sudah mulai berjalan. KPU membuka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS di Desember ini.
Terdapat sejumlah syarat dan tahapan yang harus dilengkapi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari PPK dan PPS Pemilu 2024.
Berikut ini Ayoindonesia.com sampaikan sederet informasi mengenai syarat, cara daftar dan gaji yang akan diterima PPS dan PPK selama Pemilu 2024;
Baca Juga: Penting! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya
1. Syarat
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Setia pada Pancasila, UUD RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas, kepribadiannya kuat, jujur, dan adil.
- Bukan anggota Partai Politik atau simpatisan Partai Politik
- Sehat jasmana dan rohani
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Belum pernah dipidana penjara
Demikian persyaratan umum bagi warga negara Indonesia yang ingin bergabung bersama PPK dan PPS di Pemilu tahun 2024.
Baca Juga: SAH! Ini Daftar Nomor Urut Peserta Pemilu 2024, dari Partai Nasional Sampai Partai Lokal
Selain itu, masih ada syarata dokumen yang harus diperhatikan. Agar pendaftar diterima sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024.
2. Syarat dokumen
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik
- Pas Foto Berwarna 4x6
- Daftar Riwayat Hidup
Jika calon anggota PPS dan PPK sudah melengkapi syarat umum dan dokumen yang diminta, berikut adalah cara mendaftar yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Dave Laksono Ingin Kader Kosgoro 1957 Menangkan Partai Golkar di Pemilu 2024
3. Cara daftar
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka! Inilah Kriteria Tenaga Honorer yang Berpeluang Besar Diangkat Jadi PNS
Cek Daftar Terbarunya! Inilah 11 Formasi CPNS 2023 untuk S1 Semua Jurusan
Pelamar Umum Guru PPPK 2022 Segera Dibuka! Begini Cara Memilih Formasi di SSCASN
Presiden Jokowi Pensiun 2024 Mendatang, Terima Tunjangan Rumah dan Dana Pensiun Segini!
UPDATE Lengkap! Gaji Tenaga Honorer 2023 Resmi dari Kemenkeu, Segini Besaran Per Wilayah
Update Syara-syarat Mengikuti CPNS 2023, Segera Persiapkan Berkas-berkas ini
CPNS 2023, Kementerian ini Bakal Diprediksi Buka Formasi Paling Dibutuhkan di Indonesia
CPNS 2023: Beberapa Kementerian Ini Diprediksi Buka Formasi Paling Dibutuhkan di Indonesia
Hore! BLT UMKM Rp 600 Ribu Akan Segera Cair, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya
Pelamar Umum Guru PPPK 2022 Segera Pilih Formasi di SSCASN Batas Waktu Hingga 22 Desember!