AYOINDONESIA.COM - Bagi Anda yang saat ini berprofesi sebagai guru honorer wajib mengetahui jumlah formasi PPPK 2023 yang akan dibutuhkan.
Pasalnya, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 yang telah disahkan pada 27 Desember lalu terdapat jumlah formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2023 bagi guru honorer.
Jumlah formasi PPPK 2023 khususnya bagi guru honorer tersebut merupakan proyeksi yang disampaikan oleh KemenPANRB.
Baca Juga: Asik! Penerima Bansos Boleh Daftar Program Kartu Prakerja, Mulai Dibuka Triwulan Pertama 2023
Formasi P3K 2023 tentu telah menimbang kebutuhan pada Instansi Pemerintah terkait termasuk bagi guru honorer.
Di mana menilik kebijakan terbaru yang disampaikan Kemendikbudristek dalam penuntasan status guru honorer yaitu apabila pada bulan Februari hingga Maret 2023, Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan yang seharusnya dilakukan.
Oleh sebab itu, maka Pemerintah Pusat yang akan melengkapi formasi tersebut sesuai jumlah yang dibutuhkan dari guru honorer.
Dilansir Ayo Indonesia dari akun Instagram @bisapppk.dotcom, berikut jumlah rincian formasi PPPK 2023 bagi guru honorer di seluruh Provinsi:
Baca Juga: Yes! Soal Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 48, Menko Berikan Jawaban Pasti
1. Aceh: 501
2. Sumatera Utara: 13.209
3. Sumatera Barat: 4.488
4. Riau: 8.908
5. Jambi: 5.084
6. Sumatera Selatan: 2.404
7. Bengkulu: 2.304
8. Lampung: 7.130
9. DKI Jakarta: 14.378
10. Jawa Barat: 8.900
11. Jawa Tengah: 6.951
12. DI Yogyakarta: 1.819
13. Jawa Timur: 9.656
14. Kalimantan Barat: 5.822
15. Kalimantan Tengah: 1.379
16. Kalimantan Selatan: 2.166
17. Kalimantan Timur: 2.279
18. Sulawesi Utara: 1.303
19. Sulawesi Tengah: 139
20. Sulawesi Selatan: 3.465
21. Sulawesi Tenggara: 671
22. Bali: 2.033
23. Nusa Tenggara Barat: 152
24. Nusa Tenggara Timur: 219
25. Maluku: 1.791
26. Papua: 406
27. Maluku Utara: 392
28. Banten: 5.344
29. Bangka Belitung: 990
30. Gorontalo: 116
31. Kepulauan Riau: 1.552
32. Papua Barat: 446
33. Sulawesi Barat: 820
34. Kalimantan Utara: 93
Jumlah formasi P3K 2023 bagi guru honorer di atas merupakan jumlah proyeksi yang sudah mendapatkan dana alokasi dari Pemerintah pusat.
Adapun dana yang dimaksud untuk formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2023 khusus guru honorer sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan.
Artikel Terkait
Kapan Program Kartu Prakerja 2023 Dibuka? Cek Syarat dan Besaran Insentifnya Sebelum Daftar!
Asik! Ada Lima Bantuan Sosial yang Mulai Cair Mulai Januari 2023 Ini, Cek Penerima Manfaat di Sini
Ribut dengan Warganet, Gubernur Ridwan Kamil Makin Dipojokkan Usai Buka Suara di Instagram, Ada Apa?
BBM Non Subsidi Turun, Ini Harga Terbaru serta Perbandingannya di SPBU Pertamina, Vivo, BP-AKR, dan Shell
2 Hari Lagi! Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis Masih Dibuka, Cek Syarat, Dokumen dan Jadwal Seleksinya
Terakhir Besok! Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis Dibuka Sampai Tanggal 6, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya
Ini Fakta dan Rincian Gaji Pokok PNS 2023 yang Dikabarkan Naik hingga 7 Persen!
Akun Instagram MUA Kondang di Ponorogo Diretas, Alibi Penipu Adakan Giveaway
Yes! Soal Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 48, Menko Berikan Jawaban Pasti
Asik! Penerima Bansos Boleh Daftar Program Kartu Prakerja, Mulai Dibuka Triwulan Pertama 2023