AYOINDONESIA.COM -- Kabar gembira untuk PNS di Indonesia. Dua bonus PNS 2023 tinggal menunggu pencairan.
Bonus ini untuk menghargai kinerja para pegawai pemerintahan dan menjaga daya beli serta konsumsi aparatur negara -sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
Dua bonus PNS 2023 yang segera cair ialah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 untuk PNS baik skema ASN maupun PPPK, Pejabat Negara, TNI, POLRI, serta Pensiunan.
Secara lengkap penerima Bonus PNS 2023 menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 adalah:
- Pejabat negara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan telah menganggarkan Rp 156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk pembayaran THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Lantas kapan Bonus PNS 2023 cair?
Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023. Jika berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan untuk THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan untuk bonus Gaji 13, jika berpedoman pada pencairan tahun 2022 kemungkinan akan jatuh di Bulan Juli.
Berapa besaran Bonus PNS 2023, THR dan Gaji 13?
Untuk Pegawai yang masih berstaut CPNS, bonus THR dan Gaji 13 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.
Kemudian untuk Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan THR dan Gaji 13 masing-masing sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.
Baca Juga: Dibanderol Harga Rp 2 Jutaan Masih Diskon Besar-besaran! Ini Spesifikasi Samsung Galaxy A14 5G
Sementara untuk pensiunan baik itu Pensiunan PNS, TNI, atau Polri, akan mendapat THR dan Gaji 13 sebesar pensiunan pokok, ditambah tunjangan intrinsik dan tambahan penghasilan.
Demikianlah penjelasan mengenai bonus PNS 2023 yang akan segera cair.***
Artikel Terkait
Dibuka Januari? Intip Syarat-syarat Mengikuti CPNS 2023, Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS!
Sudah Siap Pendaftaran CPNS 2023? Inilah Jabatan Terlaris PNS yang Akan Hilang
Resmi! Kemenpan-RB akan Buka Pendaftaran CPNS 2023, Cek Besaran Gaji PNS Berikut ini
Besaran Gaji Pokok PNS 2023, Benarkah Ada Kenaikan Sebesar 7 Persen? Ini Faktanya
Cek Fakta! Didukung Anggota DPR, Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Ini Kata Direktur Anggaran Bidang PMK Kemenkeu
Jadi PNS Suatu Prestise? Inilah 6 Alasan Orang ikut Seleksi CPNS, Nomor 3 Gak Banget
Bikin Melongo! Ini 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi Bagi PNS, Capai Ratusan Juta
Ini Fakta dan Rincian Gaji Pokok PNS 2023 yang Dikabarkan Naik hingga 7 Persen!
Mohon Maaf! Pemerintah Bakal Transferan Bonus Fantastis, Cuma 2 Kategori PNS Ini yang Tidak Bisa Cair
Kemen PANRB: CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Lengkapi 15 Persyaratan Lolos Jadi PNS