Dua Bonus PNS 2023 Segera Cair, Pensiunan dan PPPK juga Dapat, Ini Jenis dan Besarannya!

- Jumat, 20 Januari 2023 | 16:21 WIB
Dua Bonus PNS di tahun 2023 menanti untuk dicairkan. Berikut jenis dan besarannya.
Dua Bonus PNS di tahun 2023 menanti untuk dicairkan. Berikut jenis dan besarannya.

AYOINDONESIA.COM -- Kabar gembira untuk PNS di Indonesia. Dua bonus PNS 2023 tinggal menunggu pencairan.

Bonus ini untuk menghargai kinerja para pegawai pemerintahan dan menjaga daya beli serta konsumsi aparatur negara -sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.

Dua bonus PNS 2023 yang segera cair ialah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 untuk PNS baik skema ASN maupun PPPK, Pejabat Negara, TNI, POLRI, serta Pensiunan.

Secara lengkap penerima Bonus PNS 2023 menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 adalah:

  • Pejabat negara
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2023: Cicilan per Bulan Tak Sampai 50 Ribu, Nasabah Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan telah menganggarkan Rp 156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk pembayaran THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Lantas kapan Bonus PNS 2023 cair?

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023. Jika berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan untuk THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk bonus Gaji 13, jika berpedoman pada pencairan tahun 2022 kemungkinan akan jatuh di Bulan Juli.

Berapa besaran Bonus PNS 2023, THR dan Gaji 13?

Untuk Pegawai yang masih berstaut CPNS, bonus THR dan Gaji 13 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.

Kemudian untuk Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan THR dan Gaji 13 masing-masing sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.

Baca Juga: Dibanderol Harga Rp 2 Jutaan Masih Diskon Besar-besaran! Ini Spesifikasi Samsung Galaxy A14 5G

Sementara untuk pensiunan baik itu Pensiunan PNS, TNI, atau Polri, akan mendapat THR dan Gaji 13 sebesar pensiunan pokok, ditambah tunjangan intrinsik dan tambahan penghasilan.

Demikianlah penjelasan mengenai bonus PNS 2023 yang akan segera cair.***

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X