AYOINDONESIA.COM -- Rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa di seluruh Indonesia saat ini telah mencapai tahap seleksi wawancara. Kamu bisa melihat link pengumuman seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 di akhir artikel.
Sebagaimana diketahui, PPS adalah penyelenggara pemilu di tingkat desa yang merupakan tingkatan di bawah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tugas dan kewenangan PPS adalah melaksanakan tahapan Pemilu 2024 di tingkat desa, termasuk merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Sebelum menuju link pengumuman seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 mari simak tugas, wewenang, dan kewajiban PPS secara lengkap:
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS berdasarkan Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Baca Juga: Vidi Aldiano Gagal Jalani Liburan Aestetic, Sibuk Rekam Tingkah Random Sheila Dara
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kiat Hidup Lebih Bahagia, 7 Hal ini Harus Dijadikan Prioritas
Sedangkan untuk gaji PPS, Ketua PPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.5 juta per bulan. Sedangkan Dua orang anggota PPS masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 1.3 juta per bulan.
Untuk melihat data namamu di pengumuman, secara mudah Kamu dapat menuliskan nama Kabupaten/Kota tempat mendaftar PPS di kolom pencarian.
Artikel Terkait
Hore! 75 Ribu Peserta PPPK 2022 di Kemenag Lulus Seleksi Administrasi di BKN, Cek Namamu!
Inilah Daftar Gaji CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat, Masih Berminat?
Kemen PANRB: CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Lengkapi 15 Persyaratan Lolos Jadi PNS
Risma Keluarkan Surat Edaran Larangan Eksploitasi Lansia untuk Mengemis di TikTok
Kerusakan Mata Akibat Gadget Meningkat, Yayasan Indonesia Melihat Komitmen Fasilitasi Bantuan
Dua Bonus PNS 2023 Segera Cair, Pensiunan dan PPPK juga Dapat, Ini Jenis dan Besarannya!
Mahfud Sebut Kejaksaan Netral dari 'Pesanan Vonis Angka' Ferdy Sambo
Kabar Baik! Guru Non Sertifikasi dan Mengabdi Lama akan Dapat Kemudahan Ikut Program Kemdikbud, Ini Syaratnya
Selamat! Aman Dari Penghapusan Tenaga Honorer, Kategori Ini Lega Bisa Menerima Gaji Pertama Pada April 2023
Perkenalkan Caesar Archangels Hendrik Meo Tnunay, Alias Nono, Juara 1 Kompetisi Matematika Internasional