Asyik Dapet Privilage dari Kemenkeu, Ini Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 yang Perlu Diketahui

- Selasa, 24 Januari 2023 | 16:38 WIB
Ini aturan gaji dan tunjangan PPPK 2022 dari Kemenkeu, simak! (Instagram/@korpri_indonesia)
Ini aturan gaji dan tunjangan PPPK 2022 dari Kemenkeu, simak! (Instagram/@korpri_indonesia)


AYOINDONESIA.COM -- Kabar gembira terkait aturan gaji dan tunjangan PPPK 2022 dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Baru-baru ini beredar kabar, ada aturan baru terkait gaji dan tunjangan PPPK 2022 oleh Kemenkeu.

Mendapat perlakuan spesial alias privilage dari Kemenkeu, berikut aturan gaji dan tunjangan PPPK 2022 terbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, yang mengatur tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara.

Menganut Permenkeu tersebut, diketahui pembayaran gaji dan tunjangan untuk PPPK 2022 dilakukan setelah tandatangan perjanjian.

Atau setelah, surat pengangkatan PPPK 2022 diterbitkan dan para pekerja telah melakukan tugas yang dibuktikan dengan SMPT.

Baca Juga: Dua Bonus PNS 2023 Segera Cair, Pensiunan dan PPPK juga Dapat, Ini Jenis dan Besarannya!

Ya, aturan tersebut tentu berbeda, dengan tenaga honorer yang harus bekerja terlebih dahulu baru menerima gaji.

Sementara para ASN dalam hal ini adalah PNS dan PPPK, gaji akan dibayarkan dimuka, artinya terima gaji terlebih dahulu baru bekerja.

Hal tersebut tertuang dalam Permen Keuangan nomor 202/PMK.05/2020 pada pasal 11 ayat 1 dan 2.

gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Pada kondisi tertentu mekanisme pembayarakan gaji dan tunjangan PPPK dapat dilakukan dengan sistem yang berbeda.

Demikian informasi terkait aturan pemberian gaji dan tunjangan PPPK serta keistimewaan yang diberikan pemerintah bagi mereka di tahun 2023.***

 

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X