Tunjangan Tembus Rp 100 Juta Lebih, Instansi Ini Berikan Kucuran Bonus Paling Besar Jika Lolos CPNS 2023

- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:21 WIB
Jika lolos CPNS 2023, instansi ini bakal berikan tunjangan dan bonus hingga RP 100 juta lebih. ((pixabay))
Jika lolos CPNS 2023, instansi ini bakal berikan tunjangan dan bonus hingga RP 100 juta lebih. ((pixabay))




AYOINDONESIA.COM -- pembukaan CPNS 2023 dipastikan berlangsung tahun ini dan tinggal menunggu waktu.

Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan untuk membuka kembali seleksi CPNS 2023.

Hanya saja, pembukaan CPNS 2023 ini diketahui masih menunggu seleksi PPPK 2022 selesai.

Alhasil sampai saat ini, bulan dan tanggal terkait pembukaan CPNS 2023 tak kunjung dibagikan.

Nah, jelang seleksi CPNS 2023 dibuka, serba-serbi informasi menjadi PNS tentu menjadi sorotan.

Salah satu yang tak bisa dipungkiri adalah, gaji apabila lolos seleksi CPNS 2023.

Ya, kamu perlu mengetahui instansi mana yang mendapatkan gaji serta tunjangan paling tinggi dibanding lainnya.

Baca Juga: Perlu Tahu! Formasi Hakim Dibuka Pada Seleksi CPNS 2023, Bisakah Untuk Semua Jurusan?

Usut punya usut, Kementerian Keuangan lah yang dikabarkan dan diketahui menjadi salah satu instansi paling besar memebrikan bonus atau dana tunjangan fantastis.

Beberapa PNS yang bekerja di Kementerian Keuangan dengan jabatan tertentu, diketahui mendapat bonus atau tunjangan hingga Rp 100 juta per bulan atau bahkan lebih, lho!

Yaps, Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan gaji paling tinggi jika dibanding kementerian lainnya.

Namun, untuk dapat menempati posisi PNS di Kementerian Keuangan sangatlah sulit, bahkan peserta harus mengikuti seleksi lebih ketat dibanding PNS di instansi lainnya.

Meski demikian, berikut rincian tunjangan yang bakal diterima oleh PNS di Kemenkeu  pada Dirjen Pajak yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015.

Baca Juga: Selamat CPNS 2023 Dibuka! Lulusan S1 dari Perguruan Tinggi Ini Mendapat Privilage Jadi PNS dengan Mudah!

Eselon I

- Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000

- Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000

- Peringkat Jabatan 25: Rp 95.602.000

- Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II

- Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000

- Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000

- Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000

- Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000

Baca Juga: Kemen PANRB: CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Lengkapi 15 Persyaratan Lolos Jadi PNS

Eselon III

- Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000

- Peringkat Jabatan 18: Rp28.914.875 hingga Rp42.058.000

- Peringkat Jabatan 17: Rp27.914.000 hingga Rp37.219.875

- Peringkat Jabatan 16: Rp21.567.900 hingga Rp25.162.550

- Peringkat Jabatan 15: Rp 19.058.000 hingga Rp25.411.600

- Peringkat Jabatan 14: Rp21.586.600 hingga Rp22.935.762

- Peringkat Jabatan 13: Rp15.110.025 hingga Rp17.267.608

- Peringkat Jabatan 12: Rp11.306.487 hingga Rp15.417.937

Baca Juga: Kemen PANRB: CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Lengkapi 15 Persyaratan Lolos Jadi PNS

- Peringkat Jabatan 11: Rp10.768.862 hingga Rp14.684.812

- Peringkat Jabatan 10: Rp10.256.950 hingga Rp13.986.750

- Peringkat Jabatan 9: Rp9.768.412 hingga Rp13.320.562

- Peringkat Jabatan 8: Rp8.457.500 hingga Rp12.686.250

- Peringkat Jabatan 7: Rp8.211.000 hingga Rp12.316.500

- Peringkat Jabatan 6: Rp7.673.375

- Peringkat Jabatan 5: Rp7.171.875

- Peringkat Jabatan 4: Rp5.361.800

Demikian informasi terkait seleksi CPNS 2023, dengan gaji dan tunjangan paling tinggi dan dikabarkan tembus Rp 100 juta lebih per bulan.***

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X