Ini Rincian dan 6 Bonus yang Akan Dikucurkan Pemerintah Jika Kamu Lolos Seleksi CPNS 2023!

- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:21 WIB
Inilah bonus atau tunjangan yang akan diberikan pemerintah jika kamu lolos seleksi CPNS 2023. (Instagram/@korpri_indonesia)
Inilah bonus atau tunjangan yang akan diberikan pemerintah jika kamu lolos seleksi CPNS 2023. (Instagram/@korpri_indonesia)



AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah telah memastikan pembukaan atau seleksi CPNS 2023.

Setelah vakum di tahun tahun 2022 untuk fokus pengangkatan PPPK 2022, seleksi CPNS 2023 akhirnya kembali dibuka.

Bahkan, seleksi CPNS 2023 ini telah ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Tak hanya dibuka, Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan formasi prioritas di seleksi CPNS 2023 ini.

Menurut informasi yang dibagikan, seleksi CPNS 2023 ini akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," terangnya.

Baca Juga: WOW! Pelamar CPNS 2023 Wajib Tahu, PNS di 5 Instansi Ini Dapat Tunjangan Tertinggi Capai Ratusan Juta

Usai kabar tersebut menjadi angin segar bagi para pelamar, baru-baru ini gaji menjadi seorang PNS kembali disorot.

Ya, mengikuti seleksi CPNS 2023 dan lolos menjadi PNS adalah hal yang didambakan banyak orang.

Selain memiliki masa depan terjamin, menjadi PNS dinilai memiliki banyak keuntungan.

Selain mendapat gaji pokok, CPNS yang lolos menjadi PNS akan mendapat banyak bonus dan tunjangan.

Tak hanya bonus atau tunjangan untuk diri sendiri, namun juga untuk keluarga.

bonus tunjangan tersebut diantaranya mulai dari kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari beberapa sumber, inilah besaran dan rincian dari masing-masing tunjangan yang akan diterima PNS.

Baca Juga: Selamat CPNS 2023 Dibuka! Lulusan S1 dari Perguruan Tinggi Ini Mendapat Privilage Jadi PNS dengan Mudah!

1. tunjangan kinerja

tunjangan kinerja atau biasa disebut  tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.

Besaran tukin ini diketahui berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi Pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Begini Rahasia Menjadi Top Skor di Tes SKB Nanti, Ada 6 Cara yang Perlu Diperhatikan!

2. tunjangan istri/suami

Tak hanya untuk diri sendiri, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk istri atau suami.

Sesuai PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun, tunjangan ini dikecualikan jika suami dan istri sama-sama PNS.

Alhasil, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.

3. tunjangan anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga: Orang Tua Pasti Bangga, Alumni dari 5 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Selamat!

4. tunjangan makan

Sejumlah instansi Pemerintah turut memberikan tunjangan makan.

Adapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. tunjangan jabatan

tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

6. tunjangan umum

tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupuan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Ketentuan tunjangan umum ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

***

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X