AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah menerbitkan aturan baru terkait sertifikasi guru.
Aturan baru tersebut, diperuntukkan bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik yang tidak perlu lagi mengikuti program PPG.
Tentunya, ini menjadi informasi yang bagus bagi para guru. Hal ini dikarenakan peserta didik tidak perlu mengikuti program PPG dari pemerintah untuk untuk mendapatkan sertifikasi.
Adapun aturan terkait sertifikasi guru tersebut telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Kemendikbud Nomor 54 Tahun 2022.
Aturan ini, semakin dipermudah bagi guru yang untuk mendapatkan sertifikat pendidik karena tidak harus melakukan tes kompetensi dan praktek kerja lapangan.
Sebelum dikeluarkan peraturan tersebut, bagi guru harus mendapatkan sertifikat guru dengan menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu berupa Pendidikan profesi.
Adapun Pendidikan profesi biasa disebut dengan PPG, yang mana merupakan program pemerintah untuk mahasiswa atau guru yang ingin meningkatkan kompetensi dan kualitas sebagai pendidik profesional.
Artikel Terkait
Pelamar Umum Guru PPPK 2022 Segera Dibuka! Begini Cara Memilih Formasi di SSCASN
Pelamar Umum Guru PPPK 2022 Segera Pilih Formasi di SSCASN Batas Waktu Hingga 22 Desember!
Info PPPK Guru 2022: Pemilihan Formasi Pelamar Umum Sudah Dibuka? Cek Info Lengkapnya
Untuk Dosen, Guru, dan Kepsek Seluruh Jenjang! Ada Kabar Baru Terkait Kolaborasi MenPANRB dan Mendikbud
Guru Honorer Bersiap! Jumlah Formasi PPPK 2023 Sudah Ditentukan di Seluruh Provinsi, Cek Sekarang
Alhamdulillah! Ini Daftar Pemda yang Sudah Ajukan Formasi PPPK 2023 untuk Guru Honorer, Cek Ada Daerahmu?
60 Daerah Ini Sudah Terdata Ajukan Formasi PPPK 2022 untuk Guru Honorer, Cek Daerahmu!
Daftar Formasi PPPK 2023 untuk Guru Honorer di 60 Pemda Seluruh Indonesia
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 172, Hormat dan Patuh Pada Orang Tua dan Guru
Kabar Baik! Guru Non Sertifikasi dan Mengabdi Lama akan Dapat Kemudahan Ikut Program Kemdikbud, Ini Syaratnya