AYOINDONESIA.COM -- Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) cair, jadwal dan tanggal pencairannya akan diulas dalam artikel ini.
Pencairan THR dan gaji 13 tentunya menjadi hal yang sangat dinantikan bagi PNS dan ASN tahun 2023 ini.
Hal ini lantaran jumlah THR dan gaji 13 yang diterima PNS terbilang cukup besar.
Ketentuan pencairan THR dan gaji 13 terdapat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Baca Juga: Segini Nominal Gaji PPPK Kemenag Periode Seleksi 2022/2023, Pelamar Wajib Tahu
Dimana pemberian THR dan gaji 13 merupakan suatu upaya meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara.
Mengenai anggaran pencairan THR dan gaji 13 dimuat dalam APBN 2023.
Dimana anggaran belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023.
Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan anggaran belanja pegawai tahun 2022 yakni sebesar Rp 249,1 triliun.
Lalu yang paling ditunggu, kapankah jadwal dan tanggal pencairan THR dan gaji 13 PNS 2023 ini?
Artikel Terkait
Tunjangan Tembus Rp 100 Juta Lebih, Instansi Ini Berikan Kucuran Bonus Paling Besar Jika Lolos CPNS 2023
Orang Tua Pasti Bangga, Alumni dari 5 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Selamat!
WOW! Pelamar CPNS 2023 Wajib Tahu, PNS di 5 Instansi Ini Dapat Tunjangan Tertinggi Capai Ratusan Juta
Pelamar CPNS 2023 Wajib Tahu! Ini 4 Formasi Prioritas dengan Peluang Lolos Lebih Besar
CPNS 2023 Segera Dibuka, Begini Rahasia Menjadi Top Skor di Tes SKB Nanti, Ada 6 Cara yang Perlu Diperhatikan!
Ini Rincian dan 6 Bonus yang Akan Dikucurkan Pemerintah Jika Kamu Lolos Seleksi CPNS 2023!
Ribuan Pelamar Biasanya Gagal di Tahap Administrasi, Berikut 6 Tips Agar Lolos Seleksi CPNS 2023