Hore! Seleksi CPNS 2023 Dipercepat, 6 Tunjangan Ini Akan Dikucurkan Pemerintah Jika Kamu Lolos Jadi PNS

- Minggu, 29 Januari 2023 | 12:24 WIB
Ini 6 tunjangan yang akan diterima PNS jika lolos seleksi CPNS 2023.
Ini 6 tunjangan yang akan diterima PNS jika lolos seleksi CPNS 2023.



AYOINDONESIA.COM -- Kabar terbaru pembukaan CPNS 2023, tak kalah menarik perhatian dari seleksi di tahun-tahun sebelumnya.

Mengingat seleksi menjadi PNS sempat vakum selama satu tahun, tentu saja pembukaan CPNS 2023 kali ini menarik atensi lebih besar.

Bagi kamu salah satu peserta yang menantikan pembukaan CPNS 2023, pemerintah kembali membagikan kabar gembira.

Seperti yang diinformasikan Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB baru-baru ini, pembukaan CPNS 2023 akan dipercepat.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi pengadaan ASN melalui CPNS akan dimulai pada April mendatang.

"Sudah ada kalender. Target kita April sudah ada mulai penetapan formasi. Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu. Tahun lalu kan baru Oktober Q3, sekarang Q2 masuk formasi sudah ditetapkan, dan Q3 baru kita sudah mulai eksekusi," jelas Alex Denni di Instagram cpnsindonesia.id seperti dilansir AyoIndonesia.com pada Minggu, 29 Januari 2022.

Baca Juga: Alhamdulillah! Formasi CPNS 2023 Dibuka Lebih Banyak, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan!

Tak sampai disitu saja, Alex Denni juga menjelaskan bahwa seleksi kali ini tidak hanya dibuka untuk CPNS saja, melainkan juga PPPK.

Artinya seleksi CPNS dan PPPK nanti akan dilaksanakan serentak. Meski demikian Alex tak menjawab berapa formasi yang akan dibuka pada seleksi tersebut.

Ia hanya menegaskan, apabila jumlah formasinya akan lebih banyak dibandingkan lowongan formasi pada seleksi tahun lalu.

"InsyaAllah April kita bungkus (jumlah formasi). Clue-nya lebih banyak dari tahun ini. Karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK (tenaga kerja honorer) 2, non-ASN dan lain-lain," jelasnya.

Nah, menyikapi informasi yang baru saja disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, calon peserta tentu berbahagia.

Agar semakin semangat mengikuti seleksi CPNS 2023, peserta juga wajib tahu nih, apa yang akan didapatkan jika lolos menjadi PNS.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka Bulan April Mendatang? Cek Fakta di Sini

Jika peraturan belum berubah, peserta CPNS 2023 yang lolos menjadi PNS diketahui tak hanya mendapatkan gaji pokok.

Namun, kam yang lolos mengikuti seleksi CPNS 2023 nanti juga akan mendapatkan 6 tunjangan berikut ini.

1. tunjangan Kinerja

tunjangan kinerja atau biasa disebut  tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.

Besaran tukin ini diketahui berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

Baca Juga: HORE! THR dan Gaji 13 PNS Segera Cair, Cek Jadwal dan Tanggal Pencairannya

2. tunjangan Istri/Suami

Tak hanya untuk diri sendiri, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk istri atau suami.

Sesuai PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun, tunjangan ini dikecualikan jika suami dan istri sama-sama PNS.

Alhasil, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.

3. tunjangan Anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga: WOW! Pelamar CPNS 2023 Wajib Tahu, PNS di 5 Instansi Ini Dapat Tunjangan Tertinggi Capai Ratusan Juta

4. tunjangan Makan

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan.

Adapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. tunjangan Jabatan

tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

6. tunjangan Umum

tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupuan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Ketentuan tunjangan umum ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

***

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X