Siap-Siap! CPNS 2023 Dimulai April, Tenaga Honorer dengan Kriteria ini Akan Diangkat Jadi PNS

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:00 WIB
Inilah kriteria tenaga honorer yang berpeluang besar diangkat menjadi PNS pada seleksi CPNS 2023 mendatang. ( Instagram/@korpri_indonesia)
Inilah kriteria tenaga honorer yang berpeluang besar diangkat menjadi PNS pada seleksi CPNS 2023 mendatang. ( Instagram/@korpri_indonesia)



AYOINDONESIA.COM -- seleksi CPNS 2023 tak lama lagi akan di mulai pada bulan April mendatang.

Menurut informasi yang disampaikan pemerintah belum lama ini, seleksi CPNS 2023 akan dibuka lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Melalui Kemenpan RB, seleksi CPNS 2023 pun disebutkan telah memiliki jadwal yang sudah matang dan akan dirilis dalam waktu dekat.

Dikutip dari akun Instagram resmi cpnsindonesi.id, SDM Kemenpan RB Alex Deni mengatakan bahwa formasi seleksi pun dipastikan lebih banyak.

"Sudah ada kalender. Target kita April sudah ada mulai penetapan formasi," ujar Alex.

"Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu. Tahun lalu kan baru Oktober Q3, sekarang Q2 masuk formasi sudah ditetapkan, dan Q3 baru kita sudah mulai eksekusi," ujarnya.

"InsyaAllah April kita bungkus (jumlah formasi, -red). Clue-nya lebih banyak dari tahun ini," imbuh Alex Deni dikutip AyoIndonesia dari Instagram cpnsindonesi.id.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Pendaftarannya

Sementara itu pada seleksi CPNS 2023 Kementerian PANRB akan berfokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga guru dan kesehatan.

Menanggapi kabar tersebut, tenaga honorer yang sudah lama menantikan pembukaan CPNS 2023 akan semakin berbahagia.

Pasalnya beberapa tenaga honorer dengan kriteria tertentu berpeluang besar diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2023 ini.

Untuk diketahui, berikut ini kriteria tenaga honorer diangkat jadi PNS pada saat CPNS 2023 dibuka nanti.

1. Usia tenaga honorer maksimal 46 tahun dan telah menjalani masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

2. Usia tenaga honorer maksimal 46 tahun dan telah menjalani masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Usia tenaga honorer maksimal 40 tahun dan telah menjalani masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Hore! Seleksi CPNS 2023 Dipercepat, 6 Tunjangan Ini Akan Dikucurkan Pemerintah Jika Kamu Lolos Jadi PNS

4. Usia tenaga honorer maksimal 35 tahun dan telah menjalani masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Perlu diketahui sebelumnya, ada beberapa kategori prioritas tenaga honorer diangkat jadi PNS tersebut.

Kabarnya tenaga honorer diangkat jadi PNS dengan masa kerja yang lebih lama akan terlebih dahulu diprioritaskan.

Namun bagi tenaga honorer di bidang kedokteran kategori tersebut tidak berlaku untuk yang bertugas di pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Tetapi kabarnya bagi tenaga honorer di bidang kedokteran yang bersedia ditempatkan didaerah terpencil dan usianya dibawah 46 tahun akan diutamakan.

Itulah dia ulasan lengkap terkait kriteria tenaga honorer diangkat jadi PNS pada pendaftaran CPNS 2023 nanti.***


Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X