HORE! Sebanyak 1.030.501 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 akan Dibuka, Ini Rinciannya

- Kamis, 2 Februari 2023 | 10:29 WIB
HORE! Sebanyak 1.030.501 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 akan Dibuka, Ini Rinciannya (BKPSDM Kabupaten Purwakarta)
HORE! Sebanyak 1.030.501 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 akan Dibuka, Ini Rinciannya (BKPSDM Kabupaten Purwakarta)

AYOINDONESIA.COM -- Bagi Anda yang menantikan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 segera persiapkan diri.

Bukan hanya bagi lulusan S1/S2/D3, Pemerintah tahun ini juga membuka kesempatan untuk para lulusan SMA/SMK di seleksi CPNS dan PPPK.

Tahun 2023 ini, Pemerintah dikabarkan akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK dengan total formasi yang mencapai 1.030.501.

Kebutuhan jumlah formasi tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2023 pada 25 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Hore! Seleksi CPNS 2023 Dipercepat, 6 Tunjangan Ini Akan Dikucurkan Pemerintah Jika Kamu Lolos Jadi PNS

Dilansir AyoIndonesia.com dari Instagram resmi Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Nunuk Surayani, menyampaikan bahwa guru dan tenaga kesehatan masih menjadi prioritas penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2023.

Nunuk juga menjelaskan, jika tahun 2023 ini merupakan batas akhir penempatan melalui seleksi P3K.

Berdasarkan data yang dibagikan Nunuk Suryani, jumlah formasi P3K untuk intansi daerah sebanyak 943.373 yang meliputi:

1. PPPK Guru sebanyak 580.202 formasi

2. PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 372.542 formasi.

3. PPPK Teknis sebanyak 35.629 formasi.

4. PPPK untuk Intansi Pusat sebanyak 56.450 formasi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Pendaftarannya

Selain itu, formasi CPNS 2023 hanya dibuka untuk Intansi pusat, khusus di bidang Kehakiman, Kejaksaan, dan Intelijen dengan total formasi sebanyak 24.419.

Berikut ini, simak Rincian Lengkap Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK 2023 (CASN 2023) :

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X