Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Segera Daftar Ini Cek Syarat dan Ketentuannya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 14:42 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka, ini syarat dan ketentuanya. (prakerja.go.id)
Program Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka, ini syarat dan ketentuanya. (prakerja.go.id)


AYOINDONESIA.COM -- Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 48 akhirnya dibuka.

Seperti yang kita ketahui, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka pada 3 Februari 2023.

Namun yang perlu digaris bawahi, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 mengalami perubahan.

Tak seperi gelombang sebelumnya, di tahun ini Program Kartu Prakerja membawa beberapa perubahan baru bagi calon peserta yang ingin mendaftarkan diri.

Jika sebelumnya mengusung skema bansos yang lebih berfokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Kini, Program Kartu Prakerja bisa diikuti semua warga Indonesia yang minimal berusia delapan belas tahun dan maksimal berusia enam puluh empat tahun.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Manajemen Prakerja: Segera Daftar Sekarang!

Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya, simak informasi berikut ini.

1. Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal

2. Peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro/makro

3. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, aparatur sipil negara, TNI, Polri, kepala atau perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

4. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menerima Kartu Prakerja

Kemudian untuk tata cara pendaftarannya sendiri adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini 

1. Mendaftar akun dengan memasukan NIK, nomor KK, tanggal lahir, email, dan password pada laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Lakukan Verifikasi KTP/e-KTP dan foto wajah

3. Verifikasi nomor handphone dengan memasukan kode OTP

4. Lakukan tes kemampuan dasar (TKD) atau soal kemampuan belajar (SKB) lalu memilih gelombang

Setelah pendaftaran selesai, anda tinggal menunggu pengumuman kelulusan yang nantinya juga akan diumumkan secara resmi melalui dashboard masing - masing peserta.  ***

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X