Begini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Agar Dapat Intensif Full Rp 4,2 Juta

- Senin, 6 Februari 2023 | 11:28 WIB
Cek informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan persyaratan untuk lolos seleksi. (Pixabay/sewuparistudio)
Cek informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan persyaratan untuk lolos seleksi. (Pixabay/sewuparistudio)


AYOINDONESIA.COM -- Program pemerintah Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka kembali.

Ya, pada tahun 2023 ini, Program Kartu prakerja telah sampai pada Gelombang 48.

Program Kartu prakerja Gelombang 48 diketahui telah resmi dibuka pada 3 Februari 2023 lalu.

Komite cipta kerja mengumumkan hasil rapat, program pemerintah Kartu Prakerja akan cukup berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika pada tahun 2022 lalu menggunakan skema bansos, tahun ini Kartu prakerja gelombang 48 dimulai dengan skema normal.

Hal ini juga sudah diumumkan melalui akun Instagram prakerja.go.id secara resmi.

Hal ini juga sudah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanannya tertera pada Permenko Perkonomian Nomor 17 tahun 2022.

Mulai tahun 2023, program kartu prakerja akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Baca Juga: Dapat Ilmu Baru Sekaligus Cuan! Yuk Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Melalui Link Berikut Ini

Ditekankan bahwa penerima bantuan sosial bisa mendaftar kartu prakerja, karena Program Kartu Prakerja bukan program semi-bansos.

Menurut perinciannya, peserta yang lolos akan menerima manfaat lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 4,2 juta dengan pembagian berikut ini:

1. Bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta

2. Biaya pengganti transportasi dan internet Rp600 ribu.

3. Insentif pengisian survei Rp100 ribu.

Di samping itu juga ada opsi pelatihan luring dan bauran. Pelatihan daring atau online bisa diakses dari seluruh lokasi.
Pelatihan online juga tidak dalam bentuk video, melainkan webinar langsung. Pelatihan luring atau offline tahap 1 akan fokus di 10 provinsi.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X