Catet! Inilah 6 Keuntungan bagi Tenaga Honorer atau Peserta yang Lolos seleksi PPPK 2022

- Senin, 6 Februari 2023 | 15:47 WIB
Catat! Inilah 6 keuntungan yang diterima tenaga honorer dan peserta lolos PPPK 2022. (Dok. Pemkab Bandung)
Catat! Inilah 6 keuntungan yang diterima tenaga honorer dan peserta lolos PPPK 2022. (Dok. Pemkab Bandung)



AYOINDONESIA.COM -- Banyak keuntungan yang bisa didapatkan tenaga honorer dan peserta yang lolos mengikuti seleksi PPPK 2022.

Ya, kabar gembira terkait seleksi PPPK 2022 di beberapa instansi telah dirilis dan diumumkan.

Tak hanya membahagiakan bagi beberapa orang, peserta yang lolos PPPK 2022 juga mendapat 6 keuntungan berikut ini.

Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, setidaknya ada 6 benefit yang bisa didapatkan para PPPK 2022.

Dikutip dari Sura.com pada Senin, 6 Februari 2023,beberapa keuntungan PPPK yang bisa didapatkan peserta yang lolos, yaitu:

1. gaji pokok setara PNS

Ya, yang paling utama dan pertama adalah gaji bagi peserta yang lolos PPPK 2022.

PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS. Sehingga, besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.

Baca Juga: CEK DISINI! Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Secara Online

2. tunjangan

Tidak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan keuntungan berupa tunjangan yang sama dengan PNS.

tunjangan yang didapat adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan stuktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

3. Penghargaan dari pemerintah

PPPK yang melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Ada tanda kehormatan yang sudah menunggu. Belum lagi kesempatan prioritas untuk mengembangan kompetensi dan kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan.

4. Kesempatan mengembangkan kompetensi

PPPK juga bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan. Pemberian kesempatan pengembangan kompetensi inti diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.

Baca Juga: Belum Muncul di Situs Resminya, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022?

5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun

Mengapa demikian? Pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023.

Sehingga, bila honorer sudah jadi PPPK maka posisinya akan lebih aman terbebas dari penghapusan.

6. Statusnya ASN

Honorer yang lulus diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya pun berubah.

Untuk mendapatkan berbagai bonus dan keuntungan tersebut, honorer yang lulus PPPK harap melengkapi berkas dan dokumen yang diminta.

itulah, keuntungan bagi tenaga honorer atau peserta yang lolos PPPK 2022 selain mendapatkan gaji dan tunjangan. ***

Editor: Novia Tri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X