Menang Banyak! 6 Kebijakan PPPK 2022 Kemendikbud Untungkan Guru Honorer, Simak Lengkapnya

- Senin, 6 Februari 2023 | 17:01 WIB
Inilah 6 keuntungan dari Kemendikbudristek bagi guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2022. (pexels/fauxels)
Inilah 6 keuntungan dari Kemendikbudristek bagi guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2022. (pexels/fauxels)

AYOINDONESIA.COM -- Kebijakan yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemdikbudristek) bawa keuntungan bagi guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2022.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, dalam seleksi PPPK 2022, terdapat 6 kebijakan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi (Kemdikbudristek) bagi guru honorer.

Dikutip dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 atau basa disebut PPPK 2022 telah diadakan di Pemerintah Daerah.

Maka dari itu, bagi Anda yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2022 perlu mengetahui bahwa guru honorer PPPK 2022 akan mendapat keuntungan sesuai kapasitas dan posisinya.

Kemudian bagi Anda yang sudah lulus passing grade, kemungkinan akan diangkat mulai pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022.

Untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga serta pelamar umum, kemungkinan akan dijadwalkan bulan September, dan bulan Desember dipastikan sudah tuntas dan mendapatkan formasi masing-masing.

Berdasarkan formasi yang ada, akan dilakukan mekanisme yang pertama yaitu penetapan. Kemudian dilanjutkan dengan mekanisme kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi, kemudian barulah seleksi ujian.

Dilansir AyoIndonesia.com dari beberapa sumber, berikut 6 kebijakan Kemdikbud yang perlu Anda pahami dan menjadi keuntungan bagi guru honorer.

Baca Juga: Catet! Inilah 6 Keuntungan bagi Tenaga Honorer atau Peserta yang Lolos seleksi PPPK 2022

1. Mendapat Kuota lebih banyak

Sekertaris Ditjen GTK, Nunuk Suryani menyatakan bahwa kuota 1 juta guru honorer pada PPPK 2021 baru terisi sekitar 300 ribu, jumlah yang dimaksud tersebut didapatkan dari hasil seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.

Adapun untuk seleksi PPPK 2022, Kemdikbudristek mengusulkan formasi sekitar 758 ribu.

Dimana formasi tersebut merupakan sisa dari kuota PPPK 2021 dan ditambah kuota dari guru PNS yang pensiun.

Jumlah keseluruhan formasi tahun 2021 dan 2022, akan tetap didorong terus oleh Kemdikbudristek untuk Pemda untuk menambah usulan formasi.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X