Pengumuman PPPK Guru 2022 Mundur agar Kuota Bisa Full, Lebih Banyak PPPK yang Diterima!

- Senin, 6 Februari 2023 | 17:33 WIB
Ilustrasi. Pengumuman PPPK Guru 2022 Mundur agar Formasi Kosong Bisa Terisi (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi. Pengumuman PPPK Guru 2022 Mundur agar Formasi Kosong Bisa Terisi (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOINDONESIA.COM -- pengumuman PPPK guru tahun 2022 mundur jadwalnya sampai minggu-minggu akhir Februari 2023 untuk memaksimalkan kuota kebutuhan guru pada instansi daerah tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas Direktur Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani seperti dirilis laman kemdikbud.go.id.

“Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” katanya.

Nunuk mengungkapkan, penundaan pengumuman ini untuk membuka kesepatan seluas-luasnya bagi guru yang mengikuti PPPK guru 2022 untuk bisa menjadi ASN PPPK.

Hal itu berarti jumlah peserta lolos hasil seleksi PPPK guru tahun 2022 belum memenuhi kuota yang tersedia.

Panselnas PPPK guru saat ini tengah berkoordinasi dan menyinkronkan antara jumlah peserta seleksi dengan formasi yang tersedia.

Ada kemungkinan, peserta yang jika menurut hasil tes tidak lulus bisa diajukan untuk mengisi formasi yang masih kosong.

Hal ini merupakan kabar baik, karena peserta PPPK yang seharusnya tidak lolos akhirnya tidak perlu melakukan seleksi lagi pada peneriman PPPK guru yang selanjutnya.

Baca Juga: Menang Banyak! 6 Kebijakan PPPK 2022 Kemendikbud Untungkan Guru Honorer, Simak Lengkapnya

Nunuk menyampaikan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk pelamar P1, P2, P3, dan umum, masih terdapat formasi kosong.

Panselnas merasa perlu memperjuangkan kuota yang belum terserap itu untuk para peserta yang telah bersusah payah mengikuti seleksi di tahun 2022 sehingga jumlah ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak.

"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” katanya.

Nunuk mengungkapkan, Kemendikbudristek dapat memberi rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

Hal tersebut sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah.

Karena itulah, demi optimaliasi pemberian rekomendasi bagi pelamar PPPK guru 2022, perlu adanya penundaan pengumuman,

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X