Intip Skema Pembayaran Guru Honorer di Jakarta, Honor per Jam Mulai dari 10 Ribu

- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:27 WIB
Intip Skema Pembayaran Guru Honorer di Jakarta, Honor per Jam Mulai dari 10 Ribu (Instagram/@p3k2022)
Intip Skema Pembayaran Guru Honorer di Jakarta, Honor per Jam Mulai dari 10 Ribu (Instagram/@p3k2022)

AYOINDONESIA.COM -- Menjadi guru adalah pekerjaan yang sangat mulia. Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, guru merupakan sosok yang berperan penting dalam mencerdaskan bangsa Indonesia. Namun terkadang pekerjaan sebagai guru tidak mendapatkan gaji yang setimpal, apalagi guru dengan status honorer.

Lantas, berapa gaji guru honorer? pasalnya, gaji guru honorer ini selalu menjadi perbincangan berbagai macam kalangan. Banyak yang berkata alau nominal gaji yang diberikan cenderung kecil, bahkan lebih kecil dari buruh.

guru honorer merupakan tenaga pendidik yang belum memperoleh status ASN (Aparatur Sipil Negara). ASN ini adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan mendapat tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak orang berfikir bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.

Namun, selain dua jenis ASN tersebut, tenaga pendidik lainnya termasuk sebagai guru honorer. Dan untuk gajinya, guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta mempunyai gaji yang berbeda.

Kebijakan PPKK ini tergolong cukup baru, karena pemerintah meniadakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru. Sebagai gantinya, guru akan diangkat melalui formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan PPPK ini merupakan solusi untuk mengatasi masalah guru honorer atau guru kontrak di daerah-daerah yang selama ini kesejahteraannya masih sangat kurang.

Baca Juga: CEK SEKARANG! CPNS 2023 Dibuka, Ini Jadwal, Formasi, Syarat dan Kelengkapan Dokumen Pendaftarannya

guru honorer yang gajinya jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) biasanya selalu mempunyai usaha sampingan seperti les privat, berjualan, dan lain sebagainya. Hal ini juga bisa mempengaruhi kualitas mengajar sang guru tersebut.

Kebijakan PPPK ini juga disebut-sebut menjadi semacam ajang untuk menaikkan standar gaji guru honorer, namun statusnya pada hakikatnya tetap, yaitu tetap saja merupakan guru kontrak yang bisa saja diputus kontrak kerjanya dan tidak mendapat uang pensiun.

guru yang berstatus PPPK merupakan tenaga kontrak, minimal dikontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali. Artinya, bisa saja guru PPPK tersebut kontraknya tidak diperpanjang lagi sebagai guru.

gaji guru honorer di sekolah Negeri dari jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK, memiliki gaji yang berbeda-beda. Hal itu disesuaikan dengan lingkungan pemerintah daerah di mana guru honorer itu sedang mengajar.

Wilayah dengan pendapatan daerah tinggi sekitar Rp2.000.000 – Rp4.000.000. Di Jakarta sendiri, guru honorer memperoleh gaji mencapai Rp5.000.000 per bulan. gaji ini bisa betambah karena gaji guru honorer dihitung per jam mengajar, yakni dari Rp10.000 sampai Rp40.000 per jam mengajar. Jadi, jika memiliki banyak jadwal mengajar, maka pendapatannya bisa semakin tinggi.

Tetapi, karena adanya kebijakan baru bahwa PNS dan PPPK harus mengajar wajib selama 30 jam, tenaga pendidik dengan status masih honorer merasa resah.

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X