Bisa Bernafas Lega! Inilah Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Menjadi PNS

- Selasa, 7 Februari 2023 | 16:04 WIB
Ilustrasi. Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Menjadi PNS (Ayobandung.com / Kavin Faza)
Ilustrasi. Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Menjadi PNS (Ayobandung.com / Kavin Faza)

AYOINDONESIA.COM -- Beprofesi guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, guru merupakan sosok yang berperan penting dalam memajukan dunia pendidikan bangsa Indonesia.

Namun di Indonesia sendiri menjadi guru merupakan pekerjaan yang masih kurang mendapatkan perhatian, khususnya perihal gaji yang kurang wajar, apalagi guru honorer.

Gaji guru honorer ini kerap jadi perbincangan berbagai kalangan. Dalam banyak kasus beredar bahwa nominal gaji yang diberikan kepada guru honorer cenderung kecil, bahkan lebih kecil dari buruh.

Bukan hanya Pemerintah Pusat yang berkewajiban untuk membenahi permasalah mengenai gaji guru honorer yang masih dibawar UMP/UMK, Pemerintah daerah pun punya kewajiban untuk memikirkan nasib gaji.

Meski para guru honorer non ASN tidak bisa diangkat secara langsung menjadi PNS, tetapi setidaknya pemerintah daerah telah membuat terobosan-terebosan untuk masalah ini. Karena bagaimanapun, guru honorer tetap berjasa di dalam dunia pendiidikan bangsa Indonesia.

Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria. Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.

Kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Menyadur dari berbagia sumber, Pegawai honorer pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mereka bisa menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Honorer di Jawa Barat Setelah Ada Aturan Mengajar 30 Jam? Tambah Susah?

Tidak akan ada lagi pegawai honorer setelah tahun 2023 dan honorer bahkan tidak akan direkrut lagi.

Selain itu, pegawai honorer yang memenuhi kriteria tertentu dapat beralih dari honorer menjadi PNS. Pegawai honorer tidak akan ada lagi karena pemerintah telah berjanji untuk mengangkat mereka sebagai PNS mulai tahun 2023.

Salah satu syarat tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU ASN adalah memiliki SK.

Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Berikut merupakan syarat-syarat pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan aturan terbaru:

1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X