Adanya aturan mengajar 30 jam untuk PPPK dan PNS memberikan kerugian terhadap guru honorer yang digaji per jam.
AYOINDONESIA.COM – Menurut surat edaran (SE) menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tahun 2022 lalu, ASN memiliki aturan jam kerja yang harus diterapkan oleh seluruh pegawai di semua daerah.
Telah disebutkan pada poin ketika SE tersebut bahwa jumlah jam kerja yang ditetapkan adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu untuk ASN.
Hal ini tercantum agar ASN mematuhi aturan dan meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan kewajiban mereka agar sesuai dengan perundang-undangan.
Jika ASN, yang merujuk pada PPPK serta PNS, tidak mematuhi peraturan maka mereka akan diberikan sanksi yaitu pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat.
Dengan adanya peraturan dan sanksi terkait jam kerja PPPK dan PNS ini ada pihak yang dirugikan yaitu guru honorer yang digaji per jam. Mereka tidak akan menerima gaji jika mereka tidak mengajar.
Dalam komentar di Instagram ridwan kamil pada Senin, 06 Februari 2023, seorang guru honorer di Kota Bandung mengomentari tentang mereka yang tidak kebagian jam kerja karena aturan guru PPPK yang harus mengajar 30 jam.
Melalui akunnya @fahrudin4688, ia mengatakan, “Assalamu’alaikum pak, saya guru honorer di sebuah SMK di Kota Bandung, punten pak saya dan teman-teman honorer sekarang lagi kesulitan karena ada peraturan PNS dan P3K harus mengajar 30 jam, saya dan teman-teman honorer yang dibayar per jam ini jadi kekurangan jam bahkan ada yang tidak kebagian jam pak.”
Baca Juga: Bisa Bernafas Lega! Inilah Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Menjadi PNS
Dari komentar ini dapat disimpulkan bahwa guru honorer ingin mendapat kesejahteraan yang sama dengan guru lain yang telah diangkat menjadi PPPK dan PNS.
Tahun lalu, sudah banyak guru honorer yang dijadikan PPPK, sekitar 300 ribu guru honorer sudah menjadi PPPK.
Sedangkan tahun 2023 ini, Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, merencanakan akan mengangkat 600 guru honorer menjadi ASN. Hal ini dilakukan untuk mensejahterakan guru di Indonesia.
Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri ini, tentu akan melalui seleksi. Berikut kriteria guru honorer yang akan diangkat menjadi guru PPPK:
Artikel Terkait
Menang Banyak! 6 Kebijakan PPPK 2022 Kemendikbud Untungkan Guru Honorer, Simak Lengkapnya
Ini Bisnis Sampingan yang Menjanjikan untuk Guru Honorer
3 Usaha Kerajinan Tangan untuk Pekerjaan Sampingan Guru Honorer, Bisa Cuan Banyak!
Daftar Gaji Guru Honorer di Jawa Timur, Miris Ada yang Rp 200 Ribu per Bulan
Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung Ini Tidak Dibayarkan
Mengenal Skema Pembayaran Guru Honorer di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Ternyata Pendapatannya Masih Segini
Intip Skema Pembayaran Guru Honorer di Jakarta, Honor per Jam Mulai dari 10 Ribu
Bagaimana Skema Pembayaran Guru Honorer di Jawa Tengah? Intip di Sini!
Bagaimana Nasib Guru Honorer di Jawa Barat Setelah Ada Aturan Mengajar 30 Jam? Tambah Susah?
Bisa Bernafas Lega! Inilah Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Menjadi PNS