Guru Honorer Bisa Bahagia, 6 Kategori Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

- Selasa, 7 Februari 2023 | 19:58 WIB
Revisi UU ASN akan menjadi kabar baik bagi guru honorer, karena berpeluang diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tes. (dok.Litbang Kemendagri)
Revisi UU ASN akan menjadi kabar baik bagi guru honorer, karena berpeluang diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tes. (dok.Litbang Kemendagri)

AYOINDONESIA.COM - Kabar tentang guru honorer kembali menarik perhatian, setelah muncul aturan terbaru mengajar 30 jam per minggu bagi P3K dan PNS.

Salah satunya muncul dalam postingan di laman instagram Gubernur Jawa Barat, yakni Ridwan Kamil. Memperlihatkan komentar dengan akun @fahrudin4688 seorang guru honorer SMK di kota Bandung yang kecewa jatah mengajarnya kini habis oleh P3K dan PNS.

Isi dari komentar tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak guru honorer yang skema pembayarannya bermasalah. Apalagi setelah ada peraturan PNS dan P3K yang harus mengajar 30 jam, sehingga mereka ada yang kekurangan dan tidak kebagian jam.

Pahlawan tanpa jasa ini tentu saja kesejahteraannya belum tercukupi. Tidak heran sejumlah guru terutama yang honorer ikut turun ke jalan demi menuntut kejelasan status pada hari buruh.

Tenang guru honorer, masih ada kabar baik

Revisi UU ASN akan dibahas oleh DPR RI pada masa persidangan 2022-2023 yang akan ditetapkan menjadi UU.

DPR RI telah memutuskan bahwa ada perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN dalam rapat paripurna pada hari Kamis, 17 November 2022 lalu.

Apabila draf revisi UU ASN akan disahkan menjadi UU, maka ada peraturan yang menggembirakan untuk tenaga honorer, khususnya untuk guru yang bukan PNS ataupun P3K.

Baca Juga: Terlampau Kecil, Segini Kisaran Gaji yang Didapat Guru Honorer Kota Tangerang

Pasalnya, guru honorer akan diangkat secara langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini diatur dalam Pasal 131A.

"tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pada pasal 131A ayat 1.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS ini mempertimbangkan masa kerja yang paling lama.

Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X