AYOINDONESIA.COM -- Tersebar informasi kepada masyarakat bahwa akan dilakukan penghapusan guru honorer pada tahun 2023. Tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan penghasilan yang layak setara Upah Minimum Regional (UMR).
Ketika penghapusan guru honor dilakukan maka semua kegiatan pembelajaran akan dilakukan oleh guru PNS, sedangkan untuk saat ini masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga guru PNS.
Untuk itu mau tidak mau sekolah harus menggunakan bantuan dari guru honorer. Ditambah lagi banyaknya guru PNS yang sudah mendekati masa pensiun. Lalu bagaimana jika nasib sekolah jika kekurangan guru.
Tidaklah mudah untuk melakukan perekrutan dari guru honorer menjadi ASN ataupun CPNS. Selain karena banyaknya guru honorer yang ada di Indonesia juga karena guru honorer harus memiliki syarat tertentu untuk menjadi seorang pegawai negeri.
Banyaknya guru honorer bisa diakibatkan karena proses rekrutmen guru yang kurang tepat, sehingga jumlahnya pun membludak.
Beberapa sekolah yang ada didaerah mungkin mengangkat guru honorer ini hanya untuk mengisi kekosongan untuk mengajar di sekolah dengan cara yang tidak sesuai dengan anjuran pemerintah sehingga upah yang didapatkan cukup rendah.
Menukil dari berbagai sumber, Kebijakan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer diprediksi akan berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi.
Akibatnya, pengangguran akan bertambah. Pun hal ini akan menjadi masalah baru di beberapa daerah.
Baca Juga: Status Guru Honorer Batal Dihapuskan, Didorong Jadi Guru PPPK dan PNS, Begini Panduannya!
Meskipun, ada kebijakan bagi tenaga honorer yang sudah 5 tahun bakal diangkat menjadi PPPK atau PNS. Akan tetapi kebijakan itu tidak bisa berlaku secara menyeluruh bagi pegawai non-PNS lainnya.
Pengamat politik dan pemerintahan Endri Sanopaka menyampaikan pendapatnya soal rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer.
Menurutnya perihal ini harus ditangani secara bijak sehingga dapat meminimalisir dampak negatif.
"Ada potensi negatif akibat kebijakan itu baik secara politik, sosial, hukum maupun ekonomi sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum kebijakan itu diberlakukan," kata ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji. 20 Juni 2022
Artikel Terkait
Bagaimana Nasib Guru Honorer di Jawa Barat Setelah Ada Aturan Mengajar 30 Jam? Tambah Susah?
Bisa Bernafas Lega! Inilah Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Menjadi PNS
Tiga Kebijakan Baru Guru PPPK Tahun 2023, Diduga Bisa Singkirkan Guru Honorer?
Kabar Buruk dari Guru Honorer, Aturan Mengajar 30 Jam untuk P3K dan PNS Bikin Sengsara
Hore! Gaji Guru Honorer Kabupaten Bandung Naik
Terlampau Kecil, Segini Kisaran Gaji yang Didapat Guru Honorer Kota Tangerang
Gaji Guru Honorer di Bekasi Sempat Menunggak, Begini Penyelesaiannya
Guru Honorer Bisa Bahagia, 6 Kategori Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Gaji Guru Honorer di Bandung Masih Tidak Merata, Ada yang Dibawah 1 juta Perbulan
Status Guru Honorer Batal Dihapuskan, Didorong Jadi Guru PPPK dan PNS, Begini Panduannya!