AYOINDONESIA.COM – Apakah benar tenaga honorer batal dihapus? Lalu adakah peluang mereka diangkat menjadi PNS?
Belakangan ini memang sedang viral di media sosial mengenai penghapusan tenaga honorer yang dibatalkan. Sehingga banyak timbul pertanyaan tentang bagaimana nasib mereka?
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkap peluang membatalkan rencana penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
Keberatan pemerintah daerah menanggung beban biaya gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah diangkat dari status honorer menjadi salah satu alasan pembatalan.
Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, besaran gaji PPPK memang mengacu pada upah minimum regional (UMR). Sedangkan honorer, besaran gajinya tak diatur sehingga bebas ditetapkan oleh pemda masing-masing.
Kebijakan penghapusan honorer pada 2023 banyak ditentang kepala daerah juga karena mereka merasa geraknya terkunci tak bisa lagi merekrut tenaga honorer baru. Di sisi lain, para kepala daerah itu punya janji kerja dan politik kepada pemilihnya.
Kendati demikian, pemerintah daerah terus saja merekrut honorer baru. Pada 2012, tercatat ada sekitar 438 ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia. Kini, jumlahnya telah berlipat ganda menjadi sekitar 1,2 juta hingga 1,3 juta orang.
Baca Juga: Dampak Buruk Jika Guru Honorer Dihapus, Kominfo Beri Penjelasan
Kini, pemerintah pusat mulai menata keberadaan tenaga honorer yang kadung jutaan orang itu. Tahun ini, pemerintah pusat telah menetapkan 530 ribu lowongan atau formasi dalam seleksi PPPK.
Lantas benarkah penghapusan tenaga honorer 2023 tetap dilaksanakan atau justru diangkat jadi PNS? simak aturan terbaru yang berlaku agar tidak salah paham.
Terkait Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada persidangan DPR RI, beredar kabar bahwa tenaga honorer bisa diangkat PNS 2023.
Pertanyaan soal keberlanjutan karier pegawai honorer 2023 masih berlanjut hingga kini.
Artikel Terkait
Bisa Bernafas Lega! Inilah Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Menjadi PNS
Tiga Kebijakan Baru Guru PPPK Tahun 2023, Diduga Bisa Singkirkan Guru Honorer?
Kabar Buruk dari Guru Honorer, Aturan Mengajar 30 Jam untuk P3K dan PNS Bikin Sengsara
Hore! Gaji Guru Honorer Kabupaten Bandung Naik
Terlampau Kecil, Segini Kisaran Gaji yang Didapat Guru Honorer Kota Tangerang
Gaji Guru Honorer di Bekasi Sempat Menunggak, Begini Penyelesaiannya
Guru Honorer Bisa Bahagia, 6 Kategori Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Gaji Guru Honorer di Bandung Masih Tidak Merata, Ada yang Dibawah 1 juta Perbulan
Status Guru Honorer Batal Dihapuskan, Didorong Jadi Guru PPPK dan PNS, Begini Panduannya!
Dampak Buruk Jika Guru Honorer Dihapus, Kominfo Beri Penjelasan