Seiring harapan untuk jadi PNS atau ASN, banyak informasi terbaru yang menyinggung soal pengangkatan honorer 2023 diangkat PNS.
Aturan mengenai nasib honorer 2023 sudah diterbitkan pada Mei 2022. Saat itu, Tjahjo Kumolo masih menjabat sebagai Menteri PANRB.
Berikut ini beberapa poin penting terkait nasib tenaga honorer 2023.
Pertama, pemerintah berkomitmen menyelesaikan dan menangani Tenaga Honorer yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Status Guru Honorer Batal Dihapuskan, Didorong Jadi Guru PPPK dan PNS, Begini Panduannya!
Kedua, seiring pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Ketiga, maka dari itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:
a. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK.
b. Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Dengan demikian, di lingkup pemerintahan, tidak ada lagi tenaga honorer.
Adapun status non ASN dan PPPK yang masih dapat bekerja di lingkup pemerintahan ada 2, berikut daftarnya:
- Tenaga kebersihan
- Satuan pengamanan
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Bahagia, 6 Kategori Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Dengan demikian, tenaga honorer 2023 tidak akan dihapus dan langsung diangkat menjadi PNS adalah keliru.
Artikel Terkait
Bisa Bernafas Lega! Inilah Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Menjadi PNS
Tiga Kebijakan Baru Guru PPPK Tahun 2023, Diduga Bisa Singkirkan Guru Honorer?
Kabar Buruk dari Guru Honorer, Aturan Mengajar 30 Jam untuk P3K dan PNS Bikin Sengsara
Hore! Gaji Guru Honorer Kabupaten Bandung Naik
Terlampau Kecil, Segini Kisaran Gaji yang Didapat Guru Honorer Kota Tangerang
Gaji Guru Honorer di Bekasi Sempat Menunggak, Begini Penyelesaiannya
Guru Honorer Bisa Bahagia, 6 Kategori Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Gaji Guru Honorer di Bandung Masih Tidak Merata, Ada yang Dibawah 1 juta Perbulan
Status Guru Honorer Batal Dihapuskan, Didorong Jadi Guru PPPK dan PNS, Begini Panduannya!
Dampak Buruk Jika Guru Honorer Dihapus, Kominfo Beri Penjelasan