Mengatasi Kendala Pendaftaran Kurikulum Merdeka, Maaf Pendaftaran Hanya untuk Kepala Sekolah

- Rabu, 8 Februari 2023 | 14:10 WIB
Mengatasi Kendala Pendaftaran Kurikulum Merdeka, Maaf Pendaftaran Hanya untuk Kepala Sekolah (Instagaram @merdeka.mengajar)
Mengatasi Kendala Pendaftaran Kurikulum Merdeka, Maaf Pendaftaran Hanya untuk Kepala Sekolah (Instagaram @merdeka.mengajar)

AYOINDONESIA.COM -- Setelah pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka 2023/2024 mulai dibuka dari 6 Februari sampai 31 Maret 2023 ternyata terdapat kendala saat mendaftar.

Keluhan itu disampaikan banyak Kepala Satuan Pendidikan melalui kolom komentar di unggahan instagram resmi @kurikulum.merdeka dan @kemdikbud.ri.

Saat melakukan pendaftaran, Kepala Sekolah mendapat peringatan "Maaf, pendaftaran/Refleksi Hanya untuk Kepala Sekolah Calon Pelaksana IKM Secara Mandiri".

Notifikasi tersebut tetap muncul walaupun, Kepala Sekolah atau Kepala Satuan Pendidikan telah menggunakan Akun belajar.id yang aktif.

Untuk mengatasi kendala pendaftaran Kurikulum Merdeka tersebut, Kepala Sekolah bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengajukan akses pendaftaran melalui formulir http://bit.ly/KendalaAksesPendaftaranKM dengan menyertakan data:

  • Akun belajar.id yang saat ini aktif digunakan.
  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
  • Surat Keputusan (SK) penunjukan Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah

Baca Juga: Kepala Sekolah! Ini 3 Tahap Mendaftar Kurikulum Merdeka, Jadwalnya 6 Februari - 31 Maret 2023

2. Data akan diperiksa. Jika lulus pemeriksaan, akses pendaftaran akan diberikan 3-5 hari setelah mengisi formulir.

3. Cek secara berkala sampai Kepala Sekolah dapat mengakses tombol "Mulai pendaftaran atau "Lakukan Refleksi" di platform Merdeka Mengajar.

4. Jika data tidak lulus pemeriksaan, akan mendapatkan informasi melalui pesan di email.

5. Jika dalam jangka waktu 3-5 hari belum bisa mengakses pendaftaran, silakan logout dan login kembali ke dalam platform Merdeka Mengajar.

6. Jika semua langkah di atas dilakukan, namun belum berhasil, silahkan menghubungi bantuan dengan menekan tombol Pusat Bantuan di https://bit.ly/halamanbantuanPMM

Sedangkan untuk Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah yang belum memiliki Akun belajar.id perlu mengetahui bahwa pendidik yang mendapatkan Akun belajar.id adalah pendidik yang terdaftar sebagai tenaga pendidik dan berstatus aktif di Dapodik.

Untuk memeriksa ketersediaan Akun belajar.id secara mandiri bisa melalui halaman https://belajar.id/ atau melalui Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah).

Informasi selengkapnya mengenai Akun belajar.id tersedia di laman https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/6813218531225-Cara-Mendapatkan-Akun-belajar-id

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X