Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret 2023, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Mau Gugur!

- Selasa, 14 Maret 2023 | 22:52 WIB
Dalam Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag tahun ini, ada 49.549 formasi yang tersedia dan diperebutkan oleh 74.424 pelamar. (Kemenag)
Dalam Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag tahun ini, ada 49.549 formasi yang tersedia dan diperebutkan oleh 74.424 pelamar. (Kemenag)

AYOINDONESIA.COM -- Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kemenag (Kementerian Agama) tahun anggaran 2022 akan dimulai pada tanggal 17 Maret hingga 9 April 2023.

Tidak tanggung-tanggung, dalam Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag tahun ini, ada 49.549 formasi yang tersedia dan diperebutkan oleh 74.424 pelamar yang telah lulus seleksi administrasi.

Mengikuti Seleksi Kompetensi merupakan bagian penting dalam tahap seleksi penerimaan PPPK Kemenag. Pelamar yang telah lolos akan dinilai secara ketat dalam keterampilan teknis, keterampilan sosial, dan kemampuan kepemimpinan. Maka, persiapkan diri Anda dengan matang dan optimalkan potensi yang dimiliki.

Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan administrasi dengan baik. Seluruh peserta wajib mengikuti ujian pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh panitia seleksi. Perlu diingat, peserta wajib mengikuti jadwal atau lokasi ujian yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Tahapan PPPK Guru 2022, Download PDF Resmi dari BKN di Sini

Peserta juga diwajibkan untuk hadir paling lambat 90 menit sebelum jadwal ujian untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan untuk ujian, agar tidak terjadi kendala saat proses administrasi.

Sebagai peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag, pelamar yang lolos syarat administrasi juga harus menunjukkan kemampuan terbaik yang dimiliki. Berikan yang terbaik dalam setiap tahap ujian dan tunjukkan bahwa peserta seleksi memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi pegawai pemerintah yang kompeten dan berkualitas.

Untuk Anda yang termasuk salah satu pelamar yang lolos jadi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag, berikut Ketentuan Pelaksanaan yang wajib diperhatikan.

Baca Juga: 9 Dokumen Penting untuk Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru 2022

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X