Gegara Partai Prima, Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi Pemilu 2024

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:54 WIB
Bawaslu memutuskan kasus laporan dari Partai Prima terkait dengan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (KPU )
Bawaslu memutuskan kasus laporan dari Partai Prima terkait dengan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (KPU )

AYOINDONESIA.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan kasus laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) terkait dengan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023.

Dalam putusan ini, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima pada November 2022 lalu.

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengumumkan keputusan tersebut pada Senin, 20 Maret 2023. Menurutnya, Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam putusan tersebut, menurut laporan Republika, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua kalinya terhadap Partai Prima dan memberikan kesempatan kepada Prima selama 10 hari untuk menyerahkan dokumen persyaratan administrasi perbaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Tenaga Honorer Lega, Tak Ada PHK Massal dan Formasi ASN Ditambah untuk 2023

Pada amar putusan nomor tiga, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi perbaikan yang telah diserahkan oleh Prima. Sementara itu, pada amar putusan nomor empat, KPU diperintahkan untuk menerbitkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut.

Dalam putusan terakhir nomor lima, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut dari putusan ini.

Meski petitum Partai Prima meminta KPU langsung menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi, keputusan Bawaslu ini memberi harapan bagi Partai Prima untuk kembali menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Menpan RB Janji Tenaga Honorer Dapat Kabar Bahagia, Amanat dari Presiden Jokowi

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, merespons keputusan tersebut. Ia menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya wewenang.

Keputusan Bawaslu ini menegaskan bahwa pentingnya mematuhi aturan dan tata kelola dalam pelaksanaan Pemilu agar tercipta Pemilu yang adil dan transparan bagi seluruh partai politik. KPU berharap semoga keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan Pemilu di Indonesia. (*)

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X