Jangan Tukar Uang di Pinggir Jalan! Syarat dan Cara Resmi dari BI untuk Lebaran 2023

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:36 WIB
Ilustrasi uang rupiah | Agar bisa menukar uang baru resmi dari BI dengan lancar, ada beberapa syarat dan cara yang perlu kita perhatikan. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang rupiah | Agar bisa menukar uang baru resmi dari BI dengan lancar, ada beberapa syarat dan cara yang perlu kita perhatikan. (Pexels/Ahsanjaya)

AYOINDONESIA.COM -- Menyambut momen Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023, Bank Indonesia (BI) mengimbau kita semua untuk tidak menukarkan uang di tempat-tempat tak berizin atau 'pinggir jalan'.

Kita pun diminta menukarkan uang di tempat-tempat resmi yang telah disediakan oleh BI dan perbankan.

Dari laporan Republika, Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, mengatakan bahwa BI telah menyediakan 5.066 titik layanan penukaran uang untuk momen Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023, yang bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya.

Antisipasi kenaikan ini dipertimbangkan mengingat pencabutan status PPKM, pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik serta peningkatan mobilisasi masyarakat.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Lewat HP, Prediksi Dibuka Akhir Maret 2023

Agar bisa menukar uang baru resmi dari BI dengan lancar, ada beberapa syarat yang perlu kita perhatikan, yaitu:

1. Pastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.

2. Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal dua per tiga ukuran aslinya.

3. Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples.

4. Uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.

5. Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai dari Rp 1.000.

6. Penukaran uang melalui situs atau aplikasi Pintar hanya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

7. Jangan lupa membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.

Untuk menukar uang baru resmi dari BI, berikut adalah beberapa cara yang bisa kita lakukan:

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X