AYOINDONESIA.COM -- Selama bulan Ramadhan tahun 2023 nanti, para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa pulang lebih cepat ke rumah. Penyebabnya, jam kerja mereka dikurangi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Dalam SE tersebut, terdapat pengaturan jam kerja bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah selama bulan Ramadan.
Pengaturan jam kerja ASN ini berlaku untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima atau enam hari kerja dalam seminggu.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 22 Maret 2023, Kemenag Tetapkan 124 Titik Rukyatul Hilal
Sementara untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Pada SE No. 6/2023, disebutkan jam kerja efektif bagi ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Untuk penetapan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tahun 2023 di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 2023, Awal Puasa Ramadhan Bisa Serempak 23 Maret
Dalam penetapan keputusan tersebut, PPK di lingkungan instansi pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam SE ini, terdapat juga tembusan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri yang menegaskan pentingnya penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan ini dilakukan agar ASN dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang muslim yang melaksanakan ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas dan kinerja.
Sebelum adanya SE No. 6/2023, atau menurut SE Menteri PANRB No.16/2022, jam kerja efektif ASN bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. (*)
Artikel Terkait
Selisih 900 Ribu! Adu Spek Oppo Reno 8T 4G dengan Samsung A23 5G, Siapa Lebih Unggul?
Adu Gahar Hp Terbaru Oppo Reno8 T 5G Vs Samsung Galaxy A54 5G, Siapa Lebih Unggu?
6 Gejala Penderita Gangguan Pernapasan: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Tabel 8.4 Halaman 63
KJP Plus 2023 Tahap 1: Cara Daftar dan Cek Status Penerima
Jadwal Pencairan Bantuan Biaya Pendidikan PIP Kemendikbud 2023 untuk Siswa SD SMP SMA dan Besaran Dana
Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 136 Kurikulum Merdeka: Lengkap dengan Gambar Diagram Energi Kincir Air
Baca Lookism Sub Indo Chapter 441: Park Hyung Seok Berhasil Grebek Kediaman Park Jinyoung?
Jadwal Sidang Isbat 2023, Awal Puasa Ramadhan Bisa Serempak 23 Maret
Keutamaan Shalat Tarawih: Materi Ceramah Kultum dan Kuliah Subuh Ramadhan
Jadwal Sidang Isbat 22 Maret 2023, Kemenag Tetapkan 124 Titik Rukyatul Hilal