ASN Bisa Pulang Pukul 14.00, Jam Kerja Ramadhan Tidak Lagi 37,5 Jam per Minggu

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:22 WIB
Pada SE No. 6/2023, disebutkan bahwa jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadhan 2023 berkurang jadi 32,5 jam dalam satu minggu. (Foto: Prokompim Purwakarta)
Pada SE No. 6/2023, disebutkan bahwa jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadhan 2023 berkurang jadi 32,5 jam dalam satu minggu. (Foto: Prokompim Purwakarta)

AYOINDONESIA.COM -- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah selama bulan Ramadan tahun 2023 bisa pulang lebih cepat ke rumah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

SE tersebut memberikan pengaturan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan. Pengaturan jam kerja ini berlaku untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima atau enam hari kerja dalam seminggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Ramadhan 2023 Berkurang Jadi 32,5 Jam per Minggu, Bisa Pulang Lebih Cepat!

Adapun untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Pada SE No. 6/2023, disebutkan bahwa jam kerja efektif ASN bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 2023 wajib memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Hal ini berbeda dengan SE Menteri PANRB No.16/2022, yang menyebutkan bahwa jam kerja efektif ASN bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 22 Maret 2023, Kemenag Tetapkan 124 Titik Rukyatul Hilal

Namun, dalam penetapan keputusan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan ini dilakukan agar ASN dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang muslim yang melaksanakan ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas dan kinerja. Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

SE No. 6/2023 ini juga ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menteri Dalam Negeri, yang menegaskan pentingnya penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. (*)

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X