AYOINDONESIA.COM -- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah selama bulan Ramadan tahun 2023 bisa pulang lebih cepat ke rumah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE tersebut memberikan pengaturan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan. Pengaturan jam kerja ini berlaku untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima atau enam hari kerja dalam seminggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Ramadhan 2023 Berkurang Jadi 32,5 Jam per Minggu, Bisa Pulang Lebih Cepat!
Adapun untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Pada SE No. 6/2023, disebutkan bahwa jam kerja efektif ASN bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 2023 wajib memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Hal ini berbeda dengan SE Menteri PANRB No.16/2022, yang menyebutkan bahwa jam kerja efektif ASN bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 22 Maret 2023, Kemenag Tetapkan 124 Titik Rukyatul Hilal
Namun, dalam penetapan keputusan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan ini dilakukan agar ASN dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang muslim yang melaksanakan ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas dan kinerja. Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
SE No. 6/2023 ini juga ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menteri Dalam Negeri, yang menegaskan pentingnya penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. (*)
Artikel Terkait
Adu Gahar Hp Terbaru Oppo Reno8 T 5G Vs Samsung Galaxy A54 5G, Siapa Lebih Unggu?
6 Gejala Penderita Gangguan Pernapasan: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Tabel 8.4 Halaman 63
KJP Plus 2023 Tahap 1: Cara Daftar dan Cek Status Penerima
Jadwal Pencairan Bantuan Biaya Pendidikan PIP Kemendikbud 2023 untuk Siswa SD SMP SMA dan Besaran Dana
Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 136 Kurikulum Merdeka: Lengkap dengan Gambar Diagram Energi Kincir Air
Baca Lookism Sub Indo Chapter 441: Park Hyung Seok Berhasil Grebek Kediaman Park Jinyoung?
Jadwal Sidang Isbat 2023, Awal Puasa Ramadhan Bisa Serempak 23 Maret
Keutamaan Shalat Tarawih: Materi Ceramah Kultum dan Kuliah Subuh Ramadhan
Jadwal Sidang Isbat 22 Maret 2023, Kemenag Tetapkan 124 Titik Rukyatul Hilal
Jam Kerja ASN Ramadhan 2023 Berkurang Jadi 32,5 Jam per Minggu, Bisa Pulang Lebih Cepat!