AYOINDONESIA.COM -- Kabar sedih datang dari Kota Madinah, Arab Saudi. Salah satu jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam Kloter Tiga Embarkasi Solo (SOC 03) dilaporkan telah meninggal dunia.
Beliau bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo berusia 52 tahun, berasal dari Demak, Jawa Tengah.
Dikabarkan beliau meninggal akibat serangan jantung pada hari Kamis, 25 Mei 2023, pukul 04.00 Waktu Arab Saudi (WAS), di Hotel Abraj Taba.
Identitas Jemaah Haji Meninggal
Menurut data dari SISKOHAT dan Certificate of Death (COD) yang dikeluarkan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, almarhum Suprapto beralamat di Kali sari RT 06/04 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Beliau meninggal dunia pada usia 52 tahun.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tinggal Selangkah Lagi, Tinggal Tunggu Persetujuan Sri Mulyani
Kedatangan di Madinah
Suprapto tiba di Madinah pada tanggal 24 Mei 2023, pukul 20.40 waktu Arab Saudi (WAS).
Setibanya di sana, beliau mendapatkan perawatan dan pertolongan dari tim darurat yang berada di tempat penginapan.
"Semoga jemaah yang meninggal diampuni segala kesalahannya. Ini juga menjadi pengingat bagi kita untuk selalu menjaga dan memperhatikan kesehatan," ujar Kadaker Madinah, Zaenal Muttaqin dikutip dari Kemenag.go.id.
Atas kejadian tersebut, Zaenal mengingatkan agar jemaah haji tetap menjaga kesehatan dan menghindari segala hal yang dapat menyebabkan masalah kesehatan
"Jangan sampai terlalu lelah atau mengalami luka lecet pada kaki karena tidak memakai sandal, serta berbagai masalah kesehatan lainnya," pesannya.
Pemulasaran Jenazah
Artikel Terkait
Amalan dengan Pahala Senilai Ibadah Haji dan Umrah, dari Waktu Subuh hingga Duha
Jelang Puncak Haji, Jemaah Indonesia Diimbau Ibadah di Hotel Masing-masing
5 Fakta Pemulangan Haji Furoda dan Visa Mujamalah
6 Bekal Persiapan Calon Jamaah Haji
Calon Jamaah Haji Tiba di Gunung Arafat Arab Saudi untuk Ritual Haji yang Penting
Naskah Khutbah Jumat Singkat NU Online: Mengingat Momen Haji Wada, Simbol Kesuksessan Rasulullah Dalam Dakwah
Bacaan Sholawat Talbiyah untuk Haji dan Umroh Labbaikallahumma labbaik
Begini Hukum Menggunakan Celana Dalam Tak Berjahit saat Ihram pada Pelaksanaan Umroh dan Haji
Keputusan Menteri Agama: Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler, Dari Rp 44 Juta hingga Rp 55 Juta
Teks Khutbah Jumat Singkat: Hikayat Nabi Ibrahim dalam Melaksanakan Ibadah Haji dan Kurban