Masa Penahanan Rektor Unila Bertambah 30 Hari, Begini Penjelasan KPK

- Senin, 21 November 2022 | 14:48 WIB
Masa Penahanan Rektor Unila Bertambah 30 Hari, Begini Penjelasan KPK (Pixabay/sajinka2)
Masa Penahanan Rektor Unila Bertambah 30 Hari, Begini Penjelasan KPK (Pixabay/sajinka2)

AYOINDONESIA.COM -- Masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan.

Langkah tersebut diambil lantaran penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan suap di Unila.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan kabar tersebut saat ditemui di Jakarta Senin 21 November 2022.

Baca Juga: Siapa Lula da Silva? Presiden Brasil yang Dilantik Setelah Ditahan Karena Korupsi

"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ujarnya.

KPK juga melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap dua tersangka lainnya, selain Karomani dalam kasus tersebut.

Di antaranya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Ali mengatakan, ketiga tersangka akan menjalani masa tahanannya secara terpisah.

Baca Juga: Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Mendekam di Rutan 20 Hari

Karomani sendiri mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

"HY (Heryandi) dan MB (Muhammad Basri) ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali dikutip dari Republika.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Di antara empat tersangka yang ditetapkan KPK adalah i Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Prank Masyarakat Indonesia? Laporan KDRT Dicabut Setelah jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRImo: Super Apps yang Semakin Diminati Masyarakat

Jumat, 15 September 2023 | 21:51 WIB
X