Pelaku Pembakaran Mantan Istri Hidup-hidup Terjeret Pasal Berlapis, Nekat Berbuat Karena Cemburu

- Selasa, 10 Januari 2023 | 10:33 WIB
Ilustrasi sepasang kekasih yang dibakar. (Pixabay/Alexas_Fotos)
Ilustrasi sepasang kekasih yang dibakar. (Pixabay/Alexas_Fotos)

AYOINDONESIA.COM -- pelaku pembakaran sepasang kekasih hidup-hidup kini tertunduk lemah, menyadari akan menghabiskan masa tuanya di penjara.

Muhammad Ridwan, sebelumnya membakar mantan Istri dan kekasihnya kala menikmati mie ayam bersama di pinggir sungai.

Peristiwa yang menewaskan S, kekasih Dewi, mantan Istri Ridwan terjadi pada Rabu 4 Januari 2023 kemarin di Jelambar, Jakarta Utara.

Baca Juga: Kisah Sepasang Kekasih yang Dibakar Hidup-Hidup saat Makan Mie Ayam, Gara-Gara Mantan Cemburu?

Akibat perbuatan Ridwan, Dewi mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Ridwan sempat melarikan diri dan menjadi buronan. Tak butuh waktu lama, polisi menciduknya 36 jam setelah kejadian.

Polisi menyisir setiap sudut Kota Jakarta, memeriksa setiap lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Hingga Ridwan berhasil diamankan Jumat 6 Januari 2023, di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara dan ditetapkan sebagai tersangka pembakaran.

Baca Juga: Dibakar Hidup-Hidup Saat Jalan Bersama Teman, Polisi Dalami Motif dan Ciri Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari mengonfirmasi hal tersebut di Mapolsek Metro Penjaringan Senin 9 Januari 2023.

"Butuh waktu sekitar 36 jam, kami berhasil mendapatkan pelaku," kata Harry dikutip dari Suara.com Selasa 10 Januari 2023.

Kasus pembakaran ini dilatari oleh rasa cemburu, di mana Ridwan merasa tak senang melihat Dewi dekat dengan pria lain, meskipun statusnya kini adalah mantan Istri.

Karena terbakar api cemburu, Ridwan lalu menyusun rencana untuk melukai mantan Istri beserta kekasihnya itu.

Ridwan membeli bensin yang dimasukkan dalam wadah kantong plastik. Kemudian membawanya ke jembatan Jelambar Aladin, tempat Dewi dan S memadu kasih.

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X